DPR Perlu Evaluasi Menyeluruh Sistem Ketatanegaraan Setelah 27 Tahun Reformasi

Nasional220 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan Doli dalam menanggapi dinamika politik dan tuntutan perubahan yang terus berkembang di masyarakat setelah 27 tahun reformasi.

“Ini waktu yang sangat tepat untuk memulai diskusi serius tentang amandemen konstitusi. Kita tidak bisa terus menunda,” kata Doli, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya memantapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang turut disoroti Doli adalah melemahnya otonomi daerah akibat sentralisasi kewenangan pemerintah pusat yang semakin meluas. 

“Banyak kepala daerah merasa kewenangan mereka secara perlahan tapi pasti ditarik kembali ke pusat. Padahal, secara normatif, otonomi daerah seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan,” bebernya.

Baca juga : Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Surabaya 7 Tahun Penjara

Hal lain yang turut disoroti Doli adalah aspek ekonomi. Mantan Ketua Komisi II DPR ini menilai, masih banyak persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat bawah masih sangat nyata.

Menurut pimpinan Badan Legislasi DPR ini, masalah keadilan ekonomi tidak cukup diatasi dengan kebijakan teknis semata. Diperlukan perubahan sistemik yang juga bisa diakomodasi melalui reformasi konstitusi jika diperlukan.

“Kita bicara tentang pendapatan triliunan, tapi masih banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ini menjadi tugas besar kita bersama,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI (FOKO), Bambang Darmono, menambahkan, saat ini sedang terjadi stagnasi kemajuan bangsa pascareformasi. Kondisi saat ini menjadi sinyal penting bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

READ  Kinerja Moncer, PIS Kontribusi Pajak Rp 1,56 Triliun Di 2024

Baca juga : WNI Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis

Bambang menilai, salah satu langkah yang harus dipertimbangkan adalah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, apabila terbukti sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman.

“Ini bukan soal menolak reformasi, tapi soal keberanian melihat kenyataan. Kalau sistem ketatanegaraan kita terbukti tidak efektif membawa kemajuan, sudah saatnya dievaluasi secara serius, termasuk kemungkinan revisi UUD 1945,” kata Bambang.

Dia menekankan, perubahan besar tidak akan terjadi jika para pemimpin nasional hanya terpaku menjaga status quo. Dibutuhkan keberanian politik untuk mengambil langkah strategis demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Senada dengan Bambang, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Reni Suwarso, juga mendorong MPR untuk membuka ruang dialog nasional tentang efektivitas UUD 1945 pascareformasi dan kemungkinan amandemen sebagai solusi jangka panjang. Menurut Reni, sistem perundangan harus diperbaiki.

Baca juga : Sleeping Prince Pangeran Al Waleed Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma

Redi bersama sejumlah akademisi yang tergabung dalam 60 kampus terbaik di Indonesia, bekerja sama dengan FOKO, telah menulis buku tentang naskah mengkaji ulang UUD NRI 1945. Di dalamnya ada usulan dan perbaikan tata hukum di Indonesia.

“Kami akademisi dari 60 kampus berkolaborasi dengan FOKO menemukan 27 tahun reformasi kita semakin jauh dari yang dicita-citakan bangsa dan negara dalam pembukaan UUD NRI 1945. Oleh karena itu, kami menuntut yang mempunyai otoritas yaitu MPR untuk mendengarkan aspirasi kami, rakyat dari kelompok akademisi dan FOKO, segera review, kaji, dan evaluasi pasal-pasal yang ada di UUD 1945 yang pada hari ini sangat jauh dari cita-cita bangsa,” pungkasnya.

READ  Prabowo Ajak Negara Islam Ciptakan Perdamaian Dunia


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *