Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Revisi Izin Berbasis Risiko

Nasional83 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Langkah ini diambil untuk mempercepat realisasi investasi nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa revisi tersebut meliputi Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8 persen. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).

Ia membandingkan, pada satu dekade pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi mencapai sekitar Rp 9.900 triliun.

Untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen, dibutuhkan investasi domestik sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.

“Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun,” katanya.

Baca juga : Menekraf: Festival Ronthek Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Pacitan

Untuk 2025, target investasi telah ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun dari realisasi 2024 yang sebesar Rp 1.700 triliun.

READ  Cuaca Besok Tangerang Apakah Hujan Atau Panas Yuk Intip Info BMKG Jumat 9 5

Menurut Todotua, pada triwulan pertama 2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 465 triliun dan laporan awal untuk triwulan kedua menunjukkan tren yang stabil.

“Triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa tantangan masih ada, terutama pada triwulan ketiga dan keempat.

Menurutnya, realisasi investasi sangat bergantung pada kelancaran proses perizinan.

Ia mencatat bahwa pada 2024, Indonesia kehilangan potensi investasi sebesar Rp 1.500 triliun hingga Rp 2.000 triliun akibat berbagai kendala perizinan dan ketidakpastian regulasi.

“Kami menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500-an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Siap Intervensi, Kendalikan Harga Beras

Untuk itu, lanjut Todotua, Kementerian Investasi dan Hilirisasi di bawah pimpinan Menteri Rosan Roeslani berkomitmen melaksanakan reformasi perizinan secara menyeluruh.

“Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kami Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi,” ujarnya.

Dengan revisi tiga peraturan menteri tersebut, diharapkan proses perizinan berusaha dapat menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor.

“Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha,” katanya.

READ  YIPB Sediakan Makanan Bergizi Sekolah Luar Biasa Di Tangerang Raya

Dalam konsultasi publik tersebut, Todotua menyebut keterlibatan publik dan pelaku usaha sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan.

“Nah inilah yang memang hari ini nanti ada beberapa moderator yang berasal dari Deputi Internal kami dan juga di-support oleh Kemenko Perekonomian. Kita coba memberikan konsultasi publik. Karena ini juga kita perlu input masukan dari publik, dari para pelaku usaha untuk catatan kita bagaimana bisa melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 kementerian/lembaga.

Baca juga : ESG di Tambang Pulau Obi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Halmahera

Namun, industri keuangan dinilai belum terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Untuk itu, pihaknya tengah menjajaki konsolidasi sistem bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kurang lebih sekitar 1-2 minggu yang lalu kami sudah melakukan pertemuan dengan Ketua OJK dan kami memberikan penjelasan, kami memberikan input kenapa pentingnya kita bisa mengkonsolidasikan,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini data dari industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, belum tercatat dalam laporan realisasi investasi karena belum terhubung dengan OSS.

“Karena selama ini industri keuangan itu baik perbankan, asuransi dan lain-lainnya itu baik yang perbankan dan non-perbankan itu datanya itu belum pernah kita lihat. Belum pernah masuk dalam realisasi investasi,” bebernya.

Ia mencontohkan, baru-baru ini terdapat masalah terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perbankan yang menunjukkan perlunya konsolidasi.

“Respon daripada Ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti,” ujarnya.

“Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan, dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita,” tutup Todotua.

READ  Sidik Kasus Baru di Kalbar KPK Sebut Sudah Ada Tersangka


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *