Dorong Kepercayaan Investor dan Penjualan

Infrastruktur12 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2027.

Kebijakan ini disambut positif oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) yang menilai langkah tersebut dapat memperkuat sektor properti nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

Ketua Umum AREBI periode 2024–2027, Clement Francis, menyebut kebijakan ini sebagai sinyal positif terhadap keberlanjutan pertumbuhan industri properti di Indonesia.

“Kami menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mendukung perkembangan industri properti nasional. AREBI melihat perpanjangan insentif PPN DTP ini mampu meningkatkan kepercayaan investor, mendorong penjualan properti, serta membuka lebih banyak peluang bagi para profesional di sektor ini,” ujar Clement kepada propertyandthecity.com, Selasa (15/10/2025).

Perpanjangan Insentif hingga Akhir 2027

Sebelumnya, kebijakan PPN DTP ini hanya berlaku hingga akhir 2026, namun kini diperpanjang satu tahun lagi. Pemerintah menanggung penuh PPN untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar, sementara untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, pemerintah tetap menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor properti yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama. Awalnya diberikan sampai 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/10/2025).

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja 2025–2026 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

READ  Prabowo Resmikan 81.140 Kopdes Merah Putih

Baca juga: Waktunya Punya Rumah! Insentif Bebas PPN 100% Diperpanjang hingga 2027

Dorongan bagi Industri dan Broker Properti

Clement menambahkan, perpanjangan insentif ini sejalan dengan harapan AREBI untuk memperkuat ekosistem industri properti, terutama di segmen menengah yang menjadi tulang punggung pasar.

“Kebijakan ini sejalan dengan harapan AREBI untuk meningkatkan kinerja industri properti di Indonesia. Pihak yang paling diuntungkan adalah para pengembang, broker, profesional properti, dan tentu saja pemerintah melalui peningkatan aktivitas pasar dan pendapatan pajak,” ungkapnya.

Sebagai asosiasi yang menaungi ribuan broker dan agen properti di seluruh Indonesia, AREBI melihat langkah ini bisa menjadi katalis positif bagi geliat pasar pada 2025–2027.

“Kami berharap pemerintah terus mendukung perkembangan industri properti dengan kebijakan yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan pasar,” tambah Ketua DPD AREBI DKI Jakarta dua periode: 2017-2020 dan 2021-2024 itu.

.

Sektor Properti Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi

Perpanjangan insentif PPN DTP ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan industri turunannya seperti konstruksi, bahan bangunan, dan pembiayaan perumahan.

Selain itu, kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan permintaan hunian di berbagai segmen, khususnya di wilayah penyangga kota besar seperti Jabodetabek-Banten, Bandung Raya, Surabaya, dan seterusnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/arebi-apresiasi-perpanjangan-insentif-ppn-dtp-properti-hingga-2027-dorong-kepercayaan-investor-dan-penjualan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *