Dorong Investasi Hulu, UU Migas Perlu Direvisi Untuk Dukung Ketahanan Energi

Nasional139 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah dinilai perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar investasi di sektor hulu migas bisa berkembang dan menopang ketahanan energi nasional.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Hambatan regulasi disebut menjadi salah satu penyebab menurunnya minat investor di sektor hulu migas.

“Secara substansi sudah harus banyak dilakukan evaluasi, bagaimana memberikan kemudahan investasi di hulu migas,” ujar Yuliot dalam Sarasehan Nasional bertema Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi yang digelar Katadata, di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia mencontohkan, dalam proses lelang blok migas, saat ini masih mengharuskan minimal tiga peserta. Padahal, jumlah investor aktif sangat terbatas. Yuliot menilai, penyederhanaan proses investasi perlu dilakukan agar peluang masuknya investor potensial tidak hilang begitu saja.

Baca juga : Polri Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

“Yang bergerak pemainnya itu-itu saja. Kalau ada yang berminat, modalnya cukup, punya teknologi, dan berpengalaman, kenapa tidak langsung saja masuk investasi?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa investasi sangat dibutuhkan untuk mendongkrak produksi migas. Pemerintah menargetkan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2029–2030. Padahal, dari total 128 cekungan migas di Indonesia, baru sekitar 20 yang digarap.

“Masih ada 108 cekungan migas yang belum diusahakan,” kata Yuliot.

Dalam sesi diskusi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, pemerintah telah membuka opsi kontrak di luar skema gross split untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Baca juga : Pertamina Hulu Mahakam Perkuat Konservasi Pesut dan Ekowisata Pela

READ  Taruna Ikrar Sujud Bantu Kesehatan Otak Begini Penjelasannya

Ia juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan model penawaran langsung (direct offer) tanpa perlu studi bersama, serta memperbolehkan perpanjangan kontrak jika kontraktor memperluas wilayah eksplorasi.

“Mudah-mudahan eksplorasi bisa kembali seperti sebelum tahun 2000, saat aktivitas sangat masif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai visi kebijakan pemerintah masih jangka pendek dan belum berpihak pada pembangunan energi berkelanjutan. Ia menilai UU Migas seharusnya sudah direvisi sejak 2008.

“Sekitar 60 persen ketentuan dalam UU itu sudah tidak punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Baca juga : Prabowo, Investasi Akhirat Dan Kehormatan Negara

Komaidi menyoroti bahwa UU Migas sudah tiga kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi belum juga diamandemen. Ia juga menyayangkan pendekatan Kementerian Keuangan yang kerap fokus pada penerimaan negara ketimbang potensi jangka panjang dari investasi.

Senada, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyebut 60 persen pasal dalam UU Migas telah dibatalkan MK. Namun, pembahasan revisi UU tersebut terus tertunda.

“UU ini selalu masuk prioritas Prolegnas, tapi selalu gagal. Ironisnya, bukan legislatif yang menunda, tapi pemerintah,” ujar Sugeng.

Sarasehan Nasional Katadata turut menghadirkan sejumlah narasumber lain seperti Deputi Eksplorasi SKK Migas Rikky Rahmat Firdaus, Tim Manajemen Karbon SKK Migas Adam Sheridan, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Ary Sudijanto, dan Director of Indonesia CCS Center Diofanny Swandrina Putri. Mereka membahas strategi keberlanjutan dan integrasi migas dengan agenda transisi energi.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Amran Sulaiman Terpilih Jadi Ketua KKSS HM Arsyad Cannu Ucapkan Selamat





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *