Divonis 4,5 Tahun, Lembong Senyum Di Pelukan Istri

Nasional243 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Di tengah riuh kekecewaan para pendukungnya, Tom tetap tersenyum di pelukan sang istri, Maria Franciska Wihardja.

Begitu palu diketuk, Cica-sapaan Francisca,  langsung bangkit dari kursi pengunjung dan melangkah pelan ke arah Tom yang duduk di kursi pesakitan. Rosario kecil di tangannya disimpan. Ia peluk suaminya dengan erat, hangat, dan tanpa kata.

Tom membalas pelukan itu dengan senyum. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Tom.  Sejenak, ruang sidang yang awalnya riuh, mendadak hening. 

Momen haru juga datang dari tamu-tamu sidang. Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun terlihat hadir memberi dukungan langsung. Anies bahkan sempat memeluk Tom, menyalami, dan menepuk dadanya tiga kali. Ekspresi Tom tetap sama: senyum tipis. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan setelah hakim menelaah berkas perkara setebal lebih dari 1.000 halaman. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Baca juga : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap Tom tak cermat memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2016. 

Majelis menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dinilai tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan delapan perusahaan rafinasi swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian seperti diatur dalam Permendag 117/2015.

“Terdakwa telah mengabaikan stabilitas harga gula dan keberpihakan pada petani tebu lokal,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2025).

READ  PepsiCo Resmikan Pabrik Snack Pertama di Indonesia, Investasi Rp 3,3 Triliun

Selain itu, pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) juga dinilai gagal. Harga gula tetap tinggi, distribusi tidak merata, dan tidak ada evaluasi berarti dari pihak Kemendag. Bahkan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri sampai mengirimkan surat teguran kepada INKOPKAR pada 10 Mei 2016

Hal menarik, hakim menyebut kebijakan Tom condong ke sistem ekonomi liberal dan tak sesuai prinsip ekonomi Pancasila. “Stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat adalah tanggung jawab negara, dan terdakwa telah mengabaikannya,” tegas hakim.

Baca juga : Ini 5 Pemain Yang Mau Dibuang Man United

Namun, dalam pertimbangannya, hakim juga mengakui Tom tak menikmati hasil korupsi, kooperatif selama proses hukum, dan sudah menitipkan kerugian negara ke Kejagung.

Hakim juga menganggap Tom tidak ada niat jahat (mens rea). Kebijakan yang diambil Tom  hanyalah pelanggaran prosedur administratif dalam pengambilan keputusan.

Setelah sidang, Tom sempat memberi pernyataan di lobi pengadilan. Didampingi Anies Baswedan, dia menegaskan bahwa majelis tidak menemukan adanya niat jahat dari dirinya.

“Dari awal sejak dakwaan hingga tuntutan, dinyatakan tidak pernah ada niat jahat, yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujarnya.

Dia kecewa hakim seolah mengesampingkan kewenangan seorang menteri dalam mengambil kebijakan. “Yang janggal, majelis mengsampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” katanya.

Baca juga : Peringat HUT ke-26 Tahun, PKSS Gelar Sejumlah Gerakan Sosial

Sidang ditutup pada pukul 16.40 WIB. Belum ada keputusan dari pihak kuasa hukum apakah akan mengajukan banding. Mereka masih butuh waktu 7 hari untuk memperlajari isi putusanhya. 

Namun, beberapa tokoh yang hadir seperti Anies, Rocky Gerung, Refly Harun dan eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan akan terus mengikuti proses hukum ini karena menyangkut integritas pejabat publik dan asas keadilan.

READ  Unggul 4-1 Dari Timberwolves, Thunder Tembus Grand Final NBA


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *