Disepakati Komisi III DPR Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Nasional657 Dilihat




Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih digodok DPR dan Pemerintah. Sejumlah pasal krusial, sebagian sudah disepakati. Salah satunya, pasal penghinaan terhadap Presiden cukup diselesaikan lewat restorative justice (RJ) alias di luar pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Kata dia, ada kekeliruan di publik terkait Pasal 77 RUU KUHAP yang mengatur pengecualian tindak pidana yang diselesaikan melalui RJ. Narasi yang berkembang, kata dia, …



Source link

READ  Eddy Soeparno Dukung Penuh Koperasi Merah Putih Gerakkan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *