Disahkan Di Paripurna DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Nasional62 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Revisi Undang-undang BUMN telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis (2/10/2025). Dengan legislasi yang baru ini, Kementerian BUMN resmi berganti jadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. 

Rapat paripurna pengesahan UU BUMN dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum mengetuk palu, Dasco mempersilakan dulu Ketua Komisi VI DPR Anggia Eramarini untuk menyampaikan laporan pembahasan revisi UU BUMN.

Dalam pembahasan tingkat I, semua fraksi di Komisi VI telah menyetujui RUU BUMN di bawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Anggia mengatakan, revisi UU BUMN ini lahir dari kolaborasi DPR dan pemerintah, lewat surat Presiden Prabowo Subianto. 

“Upaya ini agar BUMN makin maju, profesional, akuntabel, berdaya saing, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Anggia.

Usai laporan dibacakan, Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang paripurna yang hadir untuk mengesahkan RUU BUMN menjadi UU BUMN. “Setuju?” teriak Dasco. Serentak ruang paripurna menjawab: “Setuju!”

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan, beleid baru ini harus dijalankan sesuai mandat Presiden Prabowo. Yakni, agar BUMN memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” sebut Puan. 

Baca juga : Tok! DPR Resmi Sahkan UU Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Puan mengingatkan agar BP BUMN tidak terjebak dalam praktik tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, fungsi regulator dan operator harus jelas. Terlebih, BP BUMN nantinya akan masuk dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara).

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” imbuh politisi PDIP ini.

Puan menilai, perubahan regulasi ini merupakan pijakan hukum baru untuk memperkuat tata kelola BUMN. Ia berharap, manfaatnya terasa bagi masa depan Indonesia. 

READ  PPIH Imbau Jemaah Patuhi Larangan Ihram Saat Tiba di Jeddah, Agar Terhindar Dam

Tak Berdampak Ke Karyawan 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini memastikan, perubahan ini tak berdampak bagi karyawan BUMN. Para pegawai di Kementerian BUMN akan tetap bekerja dengan status sebagai pegawai BP BUMN. 

Rini menegaskan, Pemerintah dan DPR telah merumuskan solusi untuk memanage status pegawai Kementerian BUMN. Hal itu tertuang dalam dalam UU BUMN yang baru. 

“Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” jelas Rini.

Baca juga : Riwayat Kementerian BUMN, Yang Kini Menjadi BP BUMN Setelah 27 Tahun Berdiri

Dengan perubahan nomenklatur kelembagaan, maka yang memimpin pun tak lagi seorang menteri, melainkan kepala badan.

Terkait siapa yang akan menakhodai BP BUMN, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyerahkan pada Presiden Prabowo. Menurutnya, hak prerogatif Presiden untuk memilih orang yang tepat sebagai Kepala BP BUMN. “Tunggu saja dari Presiden,” katanya, usai Rapat Paripurna.

Meski menjadi badan, Andre menyebut, secara kelembagaan kepala BP BUMN tetap setingkat menteri. Mengingat, BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, alias tidak di bawah kementerian lain.

Sebagai catatan. Saat ini, Kementerian BUMN dipimpin oleh Dony Oskaria: sebagai Plt Menteri BUMN. Dony dibantu oleh dua Wakil Menteri: Kartika Wirjoatmodjo dan Aminuddin Ma’ruf.

Bukan hanya pucuk pimpinan yang berubah status. Dari sisi kepegawaian, pegawai Kementerian BUMN kini dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. “Tetap PNS. Kan masih lembaga Pemerintah, lembaga negara ini,” tegas Gerindra.

Di tempat terpisah, Aminuddin Ma’ruf yang masih berstatus sebagai Wakil Menteri BUMN menjelaskan soal bonus pada direksi di perusahaan pelat merah. Meski ada perubahan status, tak ada lagi bagi-bagi bonus pada elite BUMN yang merugi. 

READ  Komit Jalankan K3 JICT Raih Nilai Memuaskan Dalam Audit SMK3

“Nggak ada. Itu kan protes presiden (kepada kejadian) yang dulu. Kalau sekarang semua BUMN sudah nggak ada bonus-bonusan. Iya, nggak ada bonus bonus,” tegas Aminuddin di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Baca juga : Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, DAIKIN Resmikan Pusat BLK di Bekasi

Saat berpidato di Munas VI PKS, Senin (29/9/2025), Prabowo menyinggung aksi BUMN yang membagikan bonus tahunan, meski merugi. Saking jengkelnya, dia menyebut pejabat BUMN yang dapat bonus saat perusahaannya merugi dengan sebutan brengsek. 

Untuk diketahui. Ada 12 poin yang dicantumkan dalam UU BUMN yang baru disahkan ini. Pertama,  mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Dua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN. Tiga, penataan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025.

Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.

Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Sembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial.

Sepuluh,  perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga. Sebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Terakhir, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. 

READ  Bamsoet Terima Dukungan Penuh IMI Jatim untuk Kembali Pimpin IMI Pusat


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *