Diplomasi Menlu Berhasil, Selebgram AP Dapat Amnesti dari Pihak Myanmar

Nasional197 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Upaya Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dalam melakukan diplomasi untuk membebaskan Selebgram asal Indonesia Arnold Saputra (AP) membuahkan hasil. Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan, Arnol telah diberikan pengampunan atau amnesti oleh pihak State Administration Council Myanmar.

Sebelumnya, DPR mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan oprasi militer selain perang untuk membaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar. Pemerintah langsung bergerak cepat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang bekerja keras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

Baca juga : Cosplay Diplomasi Hidupkan Semangat Konferensi Asia Afrika Di Kampus

Upaya diplomasi Kemlu yang dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnol Saputra, yang ditahan pihak Myanmar sejak 2024, memberikan hasil maksimal dengan dibebaskanya Arnol oleh pihak Myanmar.

Menurut informasi, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnol telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sudah menugaskan staf untuk menemui arnol di bandara.

Baca juga : PNM Jadi Inspirasi, Malaysia Tertarik Model Pemberdayaan dari Program PNM Mekaar

Arnol dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Arnol tiba dibangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

READ  Menkop Budi Tegaskan Kopdes Dibangun Secara Prudent Bukan Sekadar Bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *