Dikepung Demo, RDPU RUU Penyiaran Digelar Singkat

Nasional22 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi I DPR mempercepat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Penyiaran dengan sejumlah organisasi lantaran unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, pada Senin siang (25/8/2025). Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu hanya digelar sekitar 30 menit.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menuturkan, pihaknya mempercepat agenda rapat karena khawatir terkepung massa demo yang mulai ricuh di luar kompleks parlemen.

“Mengingat situasi terus bergulir di luar, ini yang kami khawatirkan kalau kita terlalu lama, nanti akhirnya sulit kita keluar dari kompleks parlemen,” katanya.

Rapat tersebut membahas RUU Penyiaran dengan agenda meminta pandangan sejumlah perwakilan organisasi. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau.

“Jadi kalau kita semua sepakat ya teman-teman bilamana ada yang ingin pendalaman, pertanyaan, tolong disampaikan tertulis saja ya, sampaikan tertulis kepada narsum melalui sekretariat, nanti narsum bisa jawab dan kita rangkum di meja kita,” ujar Dave.

Baca juga : Digital Marketing Bukan Cuma Iklan, Ini Peran AI Dan Strateginya

Komisi I DPR, lanjutnya, menargetkan Panja RUU Penyiaran bakal rampung pada 2025. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas di Badan Legislasi DPR.

“Dan Insya Allah bila Tuhan kehendaki, Panja ini bisa kita selesaikan di tahun 2025 ini agar bisa segera di teruskan diproses di Baleg, untuk kita bisa revisi, karena UU ini dibuat tahun 2002 dan semenjak 2011 sudah ada proses revisi, dan ini belum juga selesai,” sebut politisi Partai Golkar itu.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menegaskan urgensi larangan total iklan rokok di media penyiaran, termasuk media digital, sebagai soft power pertahanan negara.

READ  Ini Daftar Pemain Voli Putra Di Asian Mens U-16 Volleyball Championship

“Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap strategi pemasaran industri rokok. Melalui iklan yang dikemas menarik, rokok dipersepsikan sebagai sesuatu yang wajar, bahkan keren, sehingga mendorong keinginan untuk mencoba dan pada akhirnya menjerat mereka dalam adiksi nikotin,” terangnya.

Data dari London School of Public Relation (2018) menyatakan bahwa 47 persen remaja menganggap iklan rokok sangat kreatif dan 11 persen remaja tertarik pada iklan rokok.

Baca juga : Rupiah Menguat Ke Rp 16.262 Per Dolar AS Di Awal Perdagangan

Adapun tren perilaku remaja atas iklan rokok di media online menyatakan bahwa 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok di media online dan 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah iklan rokok di media online.

Hasil penelitian Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA (2007) menyebutkan bahwa 46,30 persen remaja terpengaruh untuk mulai merokok akibat terpapar iklan rokok.

“Secara global, iklan rokok telah dilarang hampir di seluruh negara sejak puluhan tahun lalu, bahkan di negara-negara Eropa, iklan rokok sudah dilarang di tahun 1970-an,” kata Hasbullah.

Saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih membiarkan iklan rokok tayang luas karena belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Kondisi ini menjadikan Indonesia tertinggal dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

“Saat ini, kita sedang dalam situasi perang modern, yaitu perang informasi. Jangan sampai perang informasi menjadi alat yang justru melemahkan para generasi muda kita, yang selama ini dikendalikan oleh industri,” terangnya.

Baca juga : Demokrat Pernah Jadi Penyeimbang Pemerintah

Hasbullah menekankan, fakta bahwa rokok berbahaya sudah tak terbantahkan lagi. Namun, konsumsinya yang tinggi di Indonesia justru didukung oleh iklan-iklan yang mempromosikannya.

READ  Pesta Rakyat Cianjur, Wagub Erwan Apresiasi Nuritek dan Klinik Harapan Sehat

“Karena itu, sebagai salah satu bentuk pertahanan negara adalah dengan tidak membiarkan industri mendikte informasi yang diberikan kepada masyarakat. Maka, kami mohon agar iklan rokok dilarang di media penyiaran, baik media penyiaran konvensional maupun digital, tanpa celah bagi industri untuk mengeksploitasi media baru yang akan melemahkan pertahanan SDM kita,” tandasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *