Diberi Waktu Sampai 30 April Aparatur Negara Wajib Laporkan Kekayaannya

Nasional510 Dilihat




Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seluruh aparatur negara harus segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan, LHKAN adalah kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur …



Source link

READ  Dukung Percepatan Aksesi Indonesia ke OECD KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *