Diberi Waktu Sampai 30 April Aparatur Negara Wajib Laporkan Kekayaannya

Nasional466 Dilihat




Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seluruh aparatur negara harus segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan, LHKAN adalah kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur …



Source link

READ  Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah Wujud Dukungan untuk Kebersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *