Dewan Pers Sebut Ada 32 Pasal KUHP Baru yang Berpotensi Pidanakan Jurnalis

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Dewan Pers mencatat, setidaknya ada 32 pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menjerat jurnalis dari ancaman pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 di antaranya bertema pemidanaan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam KUHP baru yang resmi disahkan pada tahun 2023 lalu, dibandingkan dengan pendahulunya.

Misalnya, penghapusan sejumlah pidana ringan dan semangat pemulihan dalam pemidanaannya. Termasuk di dalamnya adalah perubahan jenis delik dari sejumlah delik pidana biasa menjadi delik aduan, misalnya tentang penghinaan kepala negara.

“Di KUHP yang baru, penghinaan terhadap kepala negara dan istitusi negara berubah dari delik umum menjadi delik aduan. Artinya, Presiden sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan oleh pemberitaan,” kata Abul Manan dalam coaching clinic hukum yang diselenggarakan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Hotel Gran Mahakam Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga : Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Dan Jadwal Lengkapnya

Meski begitu, Dewan Pers mencermati, masih banyak pasal yang bisa mempidanakan jurnalis seperti pada KUHP lama. Bahkan, jumlah pasalnya bertambah.

“Termasuk dengan potensi pemidanaan dalam siaran persidangan di pengadilan. Meskipun ancamannya adalah denda,bukan hukuman badan,” kata Manan.

Dalam KUHP baru, Dewan Pers mengaqnggap sejumlah pasal bisa menjadi pintu masuk pemidanaan terhadap jurnalis.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara; Pasal 202 tentang Pertahanan Negara; Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara.

Baca juga : Berangkat ke Tanah Suci, Amirul Hajj Bawa Amanah Presiden Muliakan Jemaah

Serta, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.

READ  Di Tengah Isu PHK Kapolri Pastikan Iklim Investasi Terus Membaik

Kemudian ada Pasal 242, Pasal 243, Pasal 246, dan Pasal 247 tentang Penghinaan terhadap Golongan Penduduk an Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

Lalu, Pasal 258 tentang Penyadapan, Pasal 259, Pasal 263, dan Pasal 264 tentang Penyadapan dan Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; serta Pasal 280 tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Selanjutnya, Pasal 300 dan 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; Pasal 407, 409, dan 409 tentang Pornografi dan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan; serta Pasal 433 dan 434 tentang Pencemaran dan Fitnah.

Baca juga : Ketua MPR Sebut Pancasila Harus Berdiri Kokoh Sebagai Pondasi Bangsa

“Ada juga Pasal 436 tentang Penghinaan Ringan, Pasal 438 tentang Persangkaan Palsu, Pasal 439 tentang Pencemaran Orang Mati, dan Pasal 443 tentang Pembukaan Rahasia,” bebernya.

Diketahui, KUHP baru bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Sebagian kalangan memuji KUHP baru ini sebagai kemajuan karena menandai berakhirnya hukum pidana buatan Belanda dan digantikan oleh produk hukum yang sepenuhnya buatan Indonesia.

Tetapi, ada juga pihak-pihak yang skeptis, menyusul banyaknya pasal yang dianggap kontroversial.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *