RM.id Rakyat Merdeka – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama sudah cair per Selasa (24/6/2025).
Para pekerja akan akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan atau sebesar Rp600 ribu dalam pencairan tahap pertama ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, BSU pada tahap pertama sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja mulai Selasa (24/6/2025) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.
“Proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta.
Baca juga : Liga 1, Persebaya Sudah Mulai latihan
Bila pekerja tidak mempunyai rekening bank Himbara, Yassierli mengatakan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan pada tahun sebelumnya.
Kemenaker kata dia, sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sebanyak 4,5 juta calon penerima BSU dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
“Program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh,” katanya
Yassierli menjelaskan, syarat penerima BSU. Antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Baca juga : Gadai BPKB Motor Di Moxa Dapat Cashback Rp 200 Ribu, Begini Caranya
Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.
BSU ini tambah Yassierli dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.
Dia menjelaskan aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Namun demikian, Yasserly mengakui sebanyak 1.247.768 pekerja belum menerima BSU tahap pertama tahun 2025. “Sisanya masih dalam proses. Kita punya data, lalu kita verifikasi dan validasi,” kata Yassierli.
Baca juga : Transaksi Remitansi BSI Melonjak 15 Persen Capai Rp 47 Triliun Di 13 Negara
Lebih lanjut Yassierli, menekankan bahwa pencairan BSU akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran. Caranya kata dia, pihaknya
memastikan data penerima dari BPJS Ketanagakerjaan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Kami sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap,” pungkasnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.