
RM.id Rakyat Merdeka – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menegaskan pentingnya percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen secara nasional sebagai instrumen pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah penghasil migas.
Ia menekankan, PI 10 persen harus dijalankan tepat waktu, terukur, dan berlandaskan kepastian regulasi.
Menurut Cek Endra, PI 10 persen memiliki peran strategis dalam memperkuat fiskal daerah, memperluas basis pendapatan non-pajak, serta meningkatkan keterlibatan daerah dalam rantai nilai industri hulu migas nasional. Karena itu, keterlambatan di setiap tahapan dinilai berpotensi menghambat optimalisasi manfaat ekonomi bagi daerah.
“PI 10 persen bukan sekadar kewajiban administratif kontraktor, tetapi instrumen kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas,” tuturnya.
Baca juga : Mujakkir Zuhri Dorong Percepatan Wirausaha Baru di Banten
Dalam implementasinya, Cek Endra menyampaikan bahwa Provinsi Jambi saat ini telah memasuki fase uji tuntas (due diligence) dan akses data oleh BUMD, yang merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pengalihan PI.
Capaian ini, menurutnya, menunjukkan bahwa skema PI dapat berjalan efektif ketika setiap tahap dilaksanakan dengan disiplin.
“Masuknya Jambi ke tahap akses data menunjukkan bahwa mekanisme PI bisa berjalan efektif. Sekarang yang penting adalah mendorong percepatan ke tahap pengajuan pengalihan agar tidak terjadi bottle neck di fase berikutnya,” jelasnya.
Secara nasional, ia juga menyinggung bahwa wilayah penghasil migas utama seperti Kalimantan Timur dan Papua Barat masih menjadi tulang punggung produksi gas nasional.
Baca juga : PetroChina Dorong Kebangkitan Kopi Liberika dan UMKM di Tanjung Jabung Barat
Namun, penyebutan wilayah tersebut hanya sebagai konteks umum untuk menegaskan urgensi PI sebagai kebijakan nasional, bukan sebagai fokus khusus pernyataannya kali ini.
Cek Endra menjelaskan bahwa mekanisme PI 10 persen telah diatur secara berjenjang, mulai dari persetujuan Plan of Development (POD), penunjukan BUMD, penawaran PI oleh kontraktor, penyampaian pernyataan minat, uji tuntas dan akses data, hingga pengajuan persetujuan pengalihan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Karena itu, kepastian timeline di setiap tahap menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi PI.
Ia meminta Kementerian ESDM bersama SKK Migas memastikan proses PI berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian waktu, terutama pada tahapan akses data dan pengajuan pengalihan.
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Di Sumatera
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan BUMD dari sisi tata kelola, struktur pembiayaan, dan manajemen risiko agar PI benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, bukan justru menimbulkan tekanan fiskal baru.
“Komisi XII DPR RI akan terus menjadikan PI 10 persen sebagai bagian dari agenda pengawasan nasional. Untuk daerah yang sudah memasuki tahap krusial seperti Jambi, fokus kami adalah memastikan proses ini segera naik ke tahap pengalihan secara konkret dan terukur,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Jambi tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






