RM.id Rakyat Merdeka – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola peredaran gula industri di Indonesia. Hal ini menyusul terungkapnya praktik perdagangan gula rafinasi ilegal yang menyasar pasar tradisional, padahal gula jenis ini hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebelumnya berhasil membongkar praktik peredaran gula rafinasi oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis, 10 Juli 2025. Peredaran gula ilegal ini dinilai sangat merugikan ekosistem pasar, termasuk petani tebu, pelaku industri gula, hingga konsumen.
“Gula rafinasi adalah produk industri yang tidak boleh masuk ke pasar konsumen umum. Ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi pelaku usaha dari berbagai segmen,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (17/7).
Baca juga : Perpustakaan Kemendikdasmen Raih Akreditasi A dari Perpusnas RI
Menurut Febri, gula telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004. Pengawasan tersebut mencakup tiga jenis gula yakni Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 sebagai upaya membatasi produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Melalui aturan tersebut, perusahaan industri hanya diizinkan mengimpor GKM untuk diproduksi menjadi GKR yang kemudian hanya boleh didistribusikan kepada industri pengguna, bukan ke pasar umum.
“Permenperin ini menegaskan bahwa produk GKR tidak diizinkan beredar di pasar ritel karena akan mengganggu tata niaga dan menimbulkan persaingan tidak sehat,” tegas Febri.
Baca juga : ID FOOD Dukung Satgas Pangan Tindak Gula Rafinasi Ilegal
Lebih lanjut, ketentuan mengenai distribusi GKR juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi ini menegaskan bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan langsung dari produsen ke industri pengguna. Untuk pelaku UMKM, distribusi dilakukan melalui koperasi yang menyalurkan ke anggotanya.
Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam memberantas praktik peredaran gula ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Satgas Pangan Polri. Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pihak terkait demi memastikan peredaran gula sesuai regulasi,” pungkas Febri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.