Bukan Rp 578 Miliar, Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar

Nasional181 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganulir nilai kerugian negara atas adanya selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Sehingga, nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi berkurang, jauh dari yang didakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Majelis hakim berkesimpulan, perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih (GKP) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI GKP dengan gula kristal mentah (GKM) sebesar Rp 320,69 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi, dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” beber hakim anggota Alfis Setiawan membacakan pertimbangan putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga : Beri Izin Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Anggap Tom Lembong Tak Cermat

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” lanjut hakim.

Dalam kasus ini, majelis hakim berkeyakinan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terbukti atas perbuatan korupsi yang dilakukan Tom Lembong.

Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa. Sehingga, ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berupa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tidak dapat dikenakan.

Sebab faktanya, Tom tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Baca juga : Hari Ini, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Untuk Tom Lembong Di Kasus Impor Gula

READ  Prabowo Groundbreaking Pabrik Baterai, Erick: BUMN Dukung Hilirisasi Energi

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero),” beber hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya.

Hakim juga memvonisnya dengan pidana denda sebesar 750 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515,1 miliar.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Hasto Terisak Saat Kutip Ucapan Bung Karno dan Kasus Kudatuli

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total keseluruhannya sebesar Rp 578,1 miliar.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *