BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Ahli Waris Karyawan PT Toyota Boshoku

Nasional90 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama PT Toyota Boshoku Indonesia menyerahkan santunan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Fadhillah Fauzi Shidqi Yusup.

Almarhum merupakan karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Toyota Boshoku Indonesia Tommy Wibisono, disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani.

Total santunan yang diberikan kepada ahli waris mencapai Rp323.920.810 yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia Rp314.868.690, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp8.652.420, dan Jaminan Pensiun (JP) Lumpsum Rp399.700.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Sosialisasi Program Lewat Mobil Layanan Keliling

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya almarhum serta menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah program milik negara. Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Deni di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Deni menambahkan, bahwa manfaat dari program JKK dan JKM bertujuan menjamin keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung ekonomi akibat kecelakaan kerja.

Menurutnya, kehilangan sumber penghasilan dapat mendorong keluarga masuk ke dalam kategori rentan atau bahkan miskin.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga PMI Asal Cilacap Yang Meninggal

“Karena itu, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan sosial,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi komitmen PT Toyota Boshoku Indonesia yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

READ  SIM Keliling Bogor Kamis 27 Maret Hadir Di Mall Boxies Tajur

Karena, musibah bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Maka menjadi kewajiban bagi setiap pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masa depan keluarga para pekerja,” ujarnya.

Baca juga : PMI Meninggal Di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKK Rp85 Juta

Adapun, almarhum Fadhillah Fauzi Shidqi Yusup telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023.

Kecelakaan lalu lintas yang dialaminya saat berangkat kerja dikategorikan sebagai kecelakaan kerja karena terjadi dalam menuju tempat kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan program JKK.

Ahli waris almarhum Nenden Nur’aini mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulilah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta perusahaan atas bantuan dan perhatian ini,” ujarnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *