BPJS Ketenagakerjaan Kawal Pencairan JHT Pekerja Sritex

Nasional806 Dilihat




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Caranya, dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bahkan …



Source link

READ  Dana Aman Transaksi Non tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *