Bos Sritex Pakai Kredit Rp 692,9 Miliar untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

Nasional4 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, eks Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, ISL, tidak menggunakan kredit sebesar Rp 692,9 miliar dari Bank DKI dan bank BJB sesuai dengan akad kredit, yakni untuk modal kerja PT Sritex.

ISL yang kini menjabat Komisaris Utama (Komut) PT Sritex itu, justru menggunakan kredit tersebut untuk membayar utang.

“Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang PT Sritex kepada pihak ketiga,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Selain itu, menurut Qohar, ISL juga menggunakan kredit dari dua bank tersebut untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.

Baca juga : Wow, Partai Gerindra Dapat Suntikan Dana Rp 20 Miliar Dari Kemendagri

“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” tuturnya.

Kejagung menilai, pemberian kredit kepada PT Sritex itu juga dilakukan secara melawan hukum. Sebab, tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody’s, PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar.

Kerugian negara itu baru dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan bank bjb kepada Sritex. Secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp 3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.

Baca juga : Politik Uang Makin Menggila

READ  JCB Indonesia Beri Penghargaan kepada Mitra Bisnis Perkuat Pertumbuhan Digital

Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank bjb sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar.

Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi. Juga, pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkap Qohar.

Selain ISL, Kejagung juga menetapkan eks pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), DS, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI), ZM, sebagai tersangka.

Baca juga : Keterangan Penyidik KPK Langsung Dibantah Hasto

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung langsung menjebloskan ketiganya ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *