Biar Nggak Kena Sanksi, Begini Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Aman

Infrastruktur116 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comBanyak pemilik rumah subsidi yang ingin melakukan renovasi agar hunian terasa lebih nyaman dan sesuai kebutuhan keluarga. Namun, perlu diketahui bahwa rumah subsidi memiliki batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi agar tidak melanggar ketentuan pemerintah. Renovasi tetap boleh dilakukan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan sejumlah regulasi terkait rumah subsidi demi menjaga keberlanjutan program hunian terjangkau. Salah satu aturannya adalah pembatasan renovasi selama lima tahun pertama sejak akad KPR, serta larangan penggunaan rumah untuk aktivitas komersial.

Apa yang Boleh Dilakukan Saat Renovasi Rumah Subsidi?

Pemilik rumah subsidi tetap memiliki ruang untuk melakukan renovasi ringan yang tidak mengubah struktur utama bangunan. Beberapa jenis renovasi yang diperbolehkan antara lain:

  • Pengecatan ulang dinding, baik bagian dalam maupun luar.
  • Penggantian keramik atau lantai untuk meningkatkan kenyamanan.
  • Perbaikan atap bocor atau rusak akibat cuaca atau usia bangunan.
  • Pemasangan kanopi atau pagar sederhana, selama tidak mengganggu jalur umum dan estetika lingkungan.
  • Penambahan elemen interior seperti lemari tempel, partisi non-permanen, atau rak dinding.

Seluruh renovasi ini diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk bangunan utama, tidak memperluas bangunan ke luar batas lahan, dan dilakukan tanpa menunggak cicilan KPR.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?

Ada beberapa jenis renovasi yang dilarang atau hanya diperbolehkan setelah lima tahun masa kepemilikan, antara lain:

  • Menambah lantai ke atas (lantai dua) sebelum masa lima tahun.
  • Mengubah fasad atau tampak depan rumah, termasuk bentuk jendela dan pintu utama.
  • Memperluas bangunan utama ke area halaman atau batas tanah tanpa izin resmi.
  • Mengubah struktur dinding atau atap secara permanen sebelum mendapat izin dari bank penyalur.
  • Menggunakan rumah untuk usaha atau disewakan kepada orang lain.
  • Menjual rumah sebelum masa kepemilikan lima tahun berakhir.
READ  Perbandingan Lantai SPC dan Granit untuk Kamar Tidur, Mana yang Lebih Nyaman?

Setiap renovasi besar wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari bank penyalur KPR dan disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menghindari sanksi administratif, pemilik rumah subsidi disarankan memeriksa status cicilan terlebih dahulu. Pastikan tidak ada tunggakan sebelum mengajukan rencana renovasi. Selanjutnya, konsultasikan rencana renovasi ke pihak bank dan urus semua dokumen perizinan dengan benar.

Renovasi yang dilakukan sesuai aturan tidak hanya membuat rumah menjadi lebih nyaman, tetapi juga menjaga nilai properti dalam jangka panjang. Yang paling penting, pemilik tetap mendukung tujuan awal program rumah subsidi sebagai solusi hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/biar-nggak-kena-sanksi-begini-cara-renovasi-rumah-subsidi-yang-aman/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *