BGN Beberkan Penyebab Keracunan Makan Bergizi Gratis Ke DPR

Nasional17 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi karena pelanggaran SOP di sejumlah daerah.

Temuan itu disampaikan Dadan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). 

BGN mengidentifikasi masalah itu setelah melakukan pemeriksaan selama dua bulan terakhir.

Baca juga : Prabowo Targetkan 82 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Dadan, mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah, tidak mengikuti standar yang sudah ditetapkan. Salah satunya, pembelian bahan baku yang semestinya dilakukan dua hari sebelum penyajian, malah sudah dibeli empat hari sebelumnya.

Ia juga menyoroti pengiriman makanan yang tidak sesuai aturan. Proses distribusi yang seharusnya maksimal empat jam justru molor hingga lebih dari enam jam.

“Seperti di Bandung, ada yang memasak dari jam 9.00. Tapi makanan baru sampai ke penerima jam 12.00 lebih,” ungkap Dadan dalam rapat tersebut.

Baca juga : BGN Pastikan Biaya Korban Keracunan Program MBG Ditanggung Pemerintah

BGN menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar aturan. Sanksi itu berupa penutupan sementara hingga dilakukan perbaikan.

“Kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak melalui SOP dan juga menimbulkan kegaduhan. Kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” kata Dadan.

Langkah itu diambil untuk memastikan program MBG tetap berjalan aman. Dadan menekankan, kepatuhan terhadap SOP adalah kunci agar kasus serupa tidak berulang.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *