BEI Ubah Aturan Trading Halt Ini Yang Harus Diketahui Investor

Nasional139 Dilihat




Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah cepat di tengah gejolak pasar dengan menyesuaikan aturan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batas bawahauto rejection(ARB). Langkah ini resmi berlaku mulai Selasa (8/4/2025).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal nasional di tengah tekanan global, khususnya imbas dari kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.

“Ini adalah strategi kami untuk …



Source link

READ  Jempoli Kinerja Kementerian BUMN Komisi VI Harap Efisiensi tak Hambat Target Dividen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *