Begini Cara Mudah Ubah Girik Jadi Sertifikat Hak Milik

Infrastruktur1 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.comJangan biarkan aset tanah yang diwariskan turun-temurun justru menjadi sumber masalah di masa depan. Jika hingga kini bukti kepemilikan tanah masih berupa girik, inilah saat yang tepat untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak milik. Sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan hukum atas hak atas tanah yang sah di mata negara.

Girik adalah dokumen warisan dari masa kolonial Belanda yang dulunya dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, seiring perkembangan sistem pertanahan di Indonesia, girik tak lagi memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat hak milik. Untuk memastikan keamanan hukum dan menghindari potensi sengketa, masyarakat diimbau segera melakukan konversi girik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan, libur Lebaran justru bisa menjadi kesempatan ideal untuk mulai mengurus sertifikasi tanah.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” kata Harison, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).

Proses pengurusan pun tidak serumit yang dibayangkan. Menurut Harison, dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana dan bisa langsung disiapkan oleh pemilik tanah.

“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat membantu masyarakat mengecek kelengkapan persyaratan, estimasi biaya, hingga memantau proses permohonan mereka secara digital.

READ  IKN Tak Lagi Andalkan APBN, Investor Terus Berdatangan?

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terangnya.

Bagi yang memerlukan bimbingan langsung, Kantor Pertanahan di setiap daerah juga membuka layanan konsultasi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Selangkah lebih dekat pada kepastian hukum bisa dimulai hari ini, demi masa depan aset keluarga yang aman dan tertata.


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/jangan-tunda-lagi-begini-cara-mudah-ubah-girik-jadi-sertifikat-hak-milik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *