BBKHIT Jakarta Dorong Pelaku Usaha Segera Registrasi

Nasional95 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait persiapan implementasi Peraturan Badan Karantina Pertanian (Barantin) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sosialisasi ini bagian dari komitmen Barantin dalam mempercepat pelayanan karantina dan penguatan jaminan kesehatan serta keamanan pangan dalam rangka fasilitasi perdagangan baik ekspor maupun impor.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Amir Hasanuddin menegaskan bahwa Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kemudian bagaimana kaitan dengan percepatan layanan karantina, penguatan jaminan kesehatan dan keamanan pangan dalam rangka fasilitasi perdagangan, serta peningkatan daya saing,” kata Amir Hasanuddin saat membuka sosialisasi dan koordinasi implementasi Persiapan Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube Streaming yang diikuti kurang lebih 1.000 peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha.

Hadir sebagai pemateri antara lain, dari BKHIT DKJ Novera Nirmalasanti, dari Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Fahmi Hardianto, perwakilan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Fauzi Ahmad Safrullah, dan Kepala Sub Bagan Dukngan Teknis Bea Cukai Tanjung Priok Misnawi.

Amir menjelaskan, Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 ini diterbitkan dalam rangka penyesuaian jenis komoditas wajib periksa karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan dalam Harmonized Commodity Description Coding System (HS-Cod) menjamin pemasukan dan pengeluaran komoditas yang masuk maupun ke luar Indonesia aman dan bebas penyakit.

READ  Ormas Bentukan Relawan Anies Gerakan Rakyat Akankah Jadi Parpol Sahrin Hamid Kami Masih Fokus Sebagai Ormas

Baca juga : Ijin Sumur Minyak Rakyat Hanya Yang Sudah Dibor

“Perba (Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025) ini juga untuk mendorong komoditas yang kita ekspor menjadi berdaya saing. Ada kepastian kaitan dengan perkarantinaan itu sudah selesai dan yang tak kalah penting juga adalah kaitan dengan traceability, ketelusuran terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam wilayah RI,” sebutnya.

Amir menjelaskan, Peraturan Barantin ini semestinya mulai diberlakukan pada 21 April 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, implementasi Peraturan Barantin ini ditunda setelah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2025.

“Jadi ditunda karena kita masih memerlukan kesiapan. Nah, selama penundaan ini kami lihat progresnya cukup sangat baik dan beberapa pelaku usaha yang tadinya, khususnya kaitan dengan HS-COD yang selama ini belum tercatat dan sudah ada di dalam Perba 05 ini sudah mulai ditindaklanjuti oleh teman-teman di pelaku usaha,” ujarnya.

Amir mengungkapkan, berdasar di pertukaran data informasi yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, ada sekitar 3.298 pelaku usaha ekspor komoditas dan 1743 pelaku usaha impor yang terdata menggunakan jasa di Bea Cukai.

Hanya saja, dari 3.298 pelaku ekspor tersebut, yang sudah lapor atau teregistrasi di Barantin itu baru mencapai 1638.

“Tapi Alhamdulillah, dari hari ke hari, teman-teman, para pelaku usaha sudah banyak mendaftarkan diri dan sudah mulai registrasi. Bahkan proses berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran dilakukan secara bersama-sama.” sebutnya.

Sementara kaitan dengan pelaku importir, sambungnya, dari 1743 pelaku usaha yang terdata di Bea Cukai, yang sudah teregistrasi di karantina, baru mencapai 788 pelaku usaha. Sisanya, 995 pelaku usaha belum teregistrasi.

READ  Akomodir Aspirasi Ojol, DPR Gercep Bahas RUU Transportasi Online

Baca juga : Infrastruktur Penanggulanan Banjir Di Jakarta Nggak Mampu Hadapi Hujan Ekstrem

“Harapan kami teman-teman para pelaku usaha untuk segera melakukan registrasi dan kami melakukan pembimbingan baik nantinya melalui Zoom, begitu juga ketika itu perlu pendampingan secara langsung ke kantor pelayanan karantina yang ada di DKI. Kami siap memberikan pelayanan untuk percepatan registrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan di dalam Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 ini, ada beberapa komoditi baru masuk jenis sebagai komoditi wajib periksa, yakni kulit jadi, garam, dan furniture, dan lainnya.

Dari perkembangan data yang ada, baru 38 perusahaan yang memperoleh HS-COD di karantina untuk mendapatkan izin ekspor-impor kulit jadi. Dirinya berharap, hal ini bisa diikuti oleh pelaku usaha ekspor-impor garam.

Sebab, sampai saat ini, belum satu pun pelaku ekspor-impor garam yang teregistrasi. Dia memastikan Barantin, khususnya BBKHIT DKJ siap melayani untuk memperoleh HS-COD garam ini.

“Segera lakukan registrasi sebelum kita melakukan pemberlakuan kembali lartas kaitan dengan pencabutan KMK Nomor 19 Tahun 2025,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Amir menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha furniture yang telah melakukan registrasi untuk memperoleh HS-COD di Barantin. Amir bersyukur selurh proses registrasi berjalan lancar walau sejauh ini baru 43 perusahaan furniture yang telah mendapatkan HS-COD.

Dirinya berharap, pelaku usaha bisa segera melakukan registrasi kaitan dengan Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 ini. Dia memastikan Barantin, khususnya BBKHIT DKJ akan memberikan pelayanan untuk percepaatan registrasi ini.

Baca juga : Antisipasi Perang Tarif Impor Trump, DPR: Perkuat Regulasi Pro Rakyat

“Begitupun dengan yang ada di wilayah layanan yang di Jawa Barat, Banten, lalu di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, teman-teman dimana saja bisa registrasi dan cukup sekali registrasi dan ini bisa digunakan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

READ  Ekonomi Dunia Melambat RI Siapkan Jurus Tahan Guncangan

Amir memastikan Barantin bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan LNSW akan selalu bersineergi sebagai persiapan dalam rangka implementasi Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 ini.

Termasuk penerapan Single Submission Quarantine Costum (SSm-QC) dan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online.

“Kami berharap nantinya setelah rapat koordinasi ini mudah-mudahan kita sama-sama bisa melakukan tindak lanjut, termasuk di dalamnya adalah melakukan bimbingan teknis,” katanya.

Dalam bimbingan teknis ini, kata Amir, pihaknya telah menyiapkan pelayanan data (dashboard).

Sehingga para pelaku usaha bisa secara online dan offline ketika memperoleh pelayanan perijinan ekspor -impor ini.

“Begitu pun dengan helpdesk, silakan disampaikan ketika ada hal-hal yang barangkali perlu pencermatan dan perbaikan, masukan-masukan dari kawan-kawan pelaku usaha,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *