RM.id Rakyat Merdeka – Menjelang gelombang keempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu (24/5/2025), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperkuat koordinasi di antara Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu. Khususnya, dalam mengawasi potensi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan politik uang.
Gelombang keempat PSU Pilkada akan digelar di tiga daerah. Yakni, Kabupaten Mahakam Ulu (Provinsi Kalimantan Timur), Kabupaten Pesawaran (Provinsi Lampung), dan Kota Palopo (Sulawesi Selatan).
“Di ketiga daerah tersebut, kami telah menurunkan tim asistensi dan supervisi, memperkuat kapasitas SDM pengawas, serta melakukan pemetaan potensi kerawanan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, dalam rangka memastikan pengawasan PSU berjalan sesuai asas pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, Bawaslu bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan berbagai langkah strategis. Yaitu, patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas dalam menyusun laporan dan penanganan pelanggaran secara cepat dan akuntabel.
“Kami telah mendorong langkah-langkah preventif,” ujarnya.
Baca juga : Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M
Puadi mengatakan, Bawaslu juga meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan tidak ada celah terjadinya pelanggaran, khususnya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.
“Kasus TSM seperti yang terjadi di Barito Utara menjadi pelajaran penting. Kami berkomitmen untuk memperkuat deteksi dini serta penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, kata Puadi, Bawaslu telah membentuk tim advokasi dan koordinasi lintas divisi untuk mempersiapkan seluruh dokumen, alat bukti, dan kronologi pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung. Upaya tersebut, kata dia, untuk mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait dengan gugatan PSU Pilkada, yang kembali digugat oleh peserta pilkada yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Lebih jauh, Puadi mengatakan, proses sengketa PHP-kada pasca PSU yang tidak bisa dihindari. Keputusan mensengketakan harsil pilkada merupakan bagian dari hak peserta pilkada serta bagian dari proses terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada. Dia mengatakan, Bawaslu menempatkan proses di MK sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes
Untuk itu, Puadi menuturkan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, untuk mendukung sepenuhnya proses gugatan di MK. Yaitu, dengan menghadirkan saksi, menyerahkan alat bukti, dan menyampaikan keterangan secara objektif dan transparan.
“Kami siap memberikan kontribusi terbaik demi tercapainya putusan yang berkeadilan serta memperkuat kualitas demokrasi di daerah,” tandas Puadi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya akan fokus dan menggencarkan sosialisasi kepada pemilih dan pasangan calon mengenai bahaya politik uang. Khususnya, kata dia, berkenaan dengan regulasi yang mengatur tentang tindak pidana politik uang.
“Apa yang terjadi di Barito Utara, yang membuat seluruh calon kepala daerah didiskualifikasi, semoga tidak terjadi lagi di Pilkada lainnya. Politik uang merusak dan membahayakan demokrasi Indonesia,” tegas Idham.
Calon Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) menyuarakan keresahannya ihwal politik uang. Dia mengatakan, sikap jujur dan integritas menjadi hal penting bagi calon kepala daerah.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting
“Saya tidak mengatakan ada kaitannya dengan salah satu paslon, tetapi semua orang, karena ini ditujukan kepada masyarakat bahwa integritas itu penting,” ujarnya.
FKJ bertekad akan memerangi praktik politik uang dalam PSU mendatang. Politik uang, kata dia, dilarang dalam aturan. Dia mengajak semua paslon yang ikut dalam kontestasi Pilwakot Palopi untuk sama-sama menaati koridor hukum bahwa politik uang adalah terlarang.
“Nah, ini penting sebagai pembelajaran bahwa ada rambu-rambu dan ada peraturan yang harus kita jalankan sebagai salah satu koridor hukum yang harus ditaati oleh paslon,” tegasnya.
FKJ optimis dapat memenangkan PSU yang akan berlangsung pada Sabtu, (24/5/2025). Semua tim pemenangannya, kata dia, sudah maksimal melakukan kerja-kerja pemenangan. Dia mengaku tidak ingin kekalahan yang dialami pada Pilakada serentrak 2024 terulang lagi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.