Bawa iPad dan Laptop ke Rutan, Tom Lembong; Untuk Baca Berkas dan Tulis Pleidoi

Nasional17 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan alasannya membawa iPad Pro dan laptop Macbook ke dalam kamar tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tom mengaku, dua barang elektronik itu ia gunakan untuk menulis nota pembelaan atau pledoi terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang menyeretnya sebagai terdakwa.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal ada puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” kata Tom usai penundaan sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Selain itu, Tom mengaku bahwa dirinya memakai Macbook dan iPad Pro tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.

“Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi, daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien,” dalihnya.

Karenanya, dirinya pun menyatakan keberatan atas penyitaan terhadap dua gawainya. Menurutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berwenang untuk melakukan penyitaan.

Baca juga : bank bjb Rayakan HUT ke-64, Gaungkan Semangat Bangkit Bersama Layani Lebih Baik

Dia beralasan, wewenang untuk melakukan penyitaan ada pada penyidik, sedangkan tahapan penyidikan kasusnya telah rampung.

“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” jelas Tom.

Sebelumnya, jaksa Kejagung mengajukan permohonan penyitaan terhadap 1 unit iPad Pro dan 1 unit Macbook milik Lembong.

Hal itu disampaikan jaksa saat sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025) lalu.

READ  Prabowo Perkuat Diplomasi Dengan Brunei Di Tengah Krisis Global

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Ahmad Muzani: Perempuan Jadi Kekuatan Strategis Untuk Masa Depan Indonesia

“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” imbuh jaksa.

“Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Baca juga : Kejagung Telusuri Kaitan iPad dan Macbook Tom Lembong dengan Kasus Korupsinya

Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar.

Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

READ  Taruna Ikrar Sujud Bantu Kesehatan Otak Begini Penjelasannya

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *