Bareskrim Polri Periksa 4 Produsen Beras Besar Soal Mutu Dan Takaran

Nasional92 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen dan distributor beras besar terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran yang merugikan konsumen. Empat perusahaan produsen dan distributor beras itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan pemeriksaan tersebut. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Helfi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan. Wilmar Group diperiksa terkait merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan untuk produk seperti Alfamidi Setra Pulen dan Setra Ramos. Sementara PT Belitang Panen Raya diperiksa untuk merek Raja Platinum dan Raja Ultima, sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) terkait merek Ayana.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan Satgas Pangan. 

Baca juga : Kuasa Hukum: Perintah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Berdasarkan Keputusan Partai

“Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim internal sebelum memberikan penjelasan lebih rinci.

Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya hingga Sabtu malam belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

READ  Jakarta Mozaik Keberagaman Representatif Di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan serius terkait kecurangan produsen beras. Ia menyebut ada 212 produsen nakal yang tak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume kemasan.

Baca juga : Sampoerna Dorong Inovasi Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

Amran menegaskan seluruh temuan itu telah diserahkan ke Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk diproses secara hukum. Ia berharap penegakan hukum berjalan cepat dan tegas demi memberi efek jera.

“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” kata Mentan.

Amran memaparkan modus kecurangan yang ditemukan di lapangan, seperti ketidaksesuaian berat kemasan (tertulis 5 kilogram tetapi isinya hanya 4,5 kilogram) dan pemalsuan label kategori premium atau medium.

Kerugian masyarakat akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Jika dibiarkan, potensi kerugian bisa membengkak hingga Rp500 triliun–Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Harap Polri Semakin Profesional Dan Terdepan

“Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat. Layaknya menjual emas 24 karat padahal hanya 18 karat,” tegas Amran.

Ia juga mencontohkan harga premium yang seharusnya Rp2.000–Rp3.000 lebih mahal per kilogram dibanding beras biasa, sehingga permainan labelisasi itu sangat merugikan konsumen.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *