Bantu KPK, Eks Dirut Antam Bongkar Fraud Anoda Logam Lewat Audit Internal

Nasional15 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, mengungkap adanya dugaan kecurangan (fraud) dalam kerja sama pengelolaan anoda logam dengan PT Loco Montrado.

Saat menjabat, Arie menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan audit internal di lingkungan perusahaan.

Fakta ini terungkap setelah Arie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam.

Baca juga : Partai Golkar Menolak Neokolonialisme Di Forum Internasional

“Saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan, pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut.

Budi mengatakan, penyidik mendalami proses ditemukannya fraud atau kecurangan yang dilakukan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut melalui keterangan Arie dan hasil audit internal tersebut.

Baca juga : Mantan Ketua KPU RI Jadi Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara

“Bagaimana proses-proses awal,” terang Budi.

KPK telah menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan Siman Bahar itu diduga meraup keuntungan atas perbuatan kecurangan tersebut.

“Ketika pemeriksaan terkait dengan pihak korporasi, artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi, secara entitas bukan oknum atau pihak perseorangan,” ungkap Budi.

READ  Trump Ancam Tarif 25 Persen Untuk iPhone Yang Diproduksi Di Luar AS

Baca juga : Golkar Riau Sedang Dilanda Konflik Internal

Sebelum menjerat PT Loco Montrado, KPK lebih dahulu menetapkan Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Siman Bahar belum ditahan KPK karena kondisi kesehatannya. Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Adapun Dodi telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *