Bansos Lansia, Penyandang Disabilitas Dan Anak Jakarta Cair

Nasional133 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Bantuan yang meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang ini mulai disalurkan pada Jumat (25/7/2025).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menyampaikan, program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk Juli 2025.

Baca juga : Pramono: Pendatang Baru Bikin Angka Kemiskinan Di Jakarta Melejit

“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber. Selain itu, Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Iqbal menambahkan, penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Kepgub tersebut Bansos PKD disalurkan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru.

Baca juga : Taman Dan Ruang Publik 24 Jam Jadi Ruang Kreativitas Anak Muda Jakarta

Rincian jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Namun dana bansos ini belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

READ  Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan Di Indonesia

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS. Akan tetapi saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca juga : Boja Hodak Senang Program TC Di Thailand Sesuai Harapan

Dengan demikian penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut. Untuk selanjutnya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan, laporan, atau aduan terkait bantuan sosial dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Dinas Sosial melalui siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos 0897 383 8586, atau Bank Jakarta 1500 351. 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *