ATR/BPN Kaji Skema Baru, Tanah Wakaf Bisa Dikomersialkan untuk Mal hingga Kawasan Industri

Infrastruktur23 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.comBanyaknya tanah wakaf di Indonesia yang terbengkalai dan belum bersertifikat mendorong pemerintah mencari cara baru untuk mengoptimalkan aset umat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah menyiapkan skema agar tanah wakaf tidak sekadar menjadi lahan sosial, tetapi juga dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah menggelar serangkaian pertemuan dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna meminta fatwa terkait kemungkinan penerbitan hak properti di atas tanah wakaf.

“Kami lagi minta fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang intinya adalah boleh enggak menertifikatkan tanah di atas tanah wakaf,” ujar Nusron dalam peluncuran KKN Tematik di UIN KH Abdurrahman Wahid, Senin (13/10/2025).

Kajian DSN-BWI sejauh ini mengarah pada satu poin penting: niat dari wakif (pewakaf) menjadi dasar utama legalitas pengelolaan wakaf secara produktif. Jika ikrar wakaf menyebutkan tanah tersebut diperuntukkan “apapun untuk kepentingan kemaslahatan dan umat”, maka di atas tanah itu dimungkinkan diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu tertentu.

Model yang tengah digodok Kementerian ATR/BPN ini menempatkan tanah wakaf setara dengan Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana diterapkan di kawasan industri atau Otorita Batam. Artinya, status wakaf tetap melekat, namun di atasnya dapat dibangun fasilitas produktif seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, hotel, perbankan, hingga kawasan industri.

“Tujuannya adalah memaksimalkan potensi ekonomi dari aset-aset umat yang terletak di lokasi strategis,” imbuh Nusron.

Dengan pola tersebut, hasil sewa dari penerbitan HGU atau HGB bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat. Aset wakaf yang sebelumnya tak termanfaatkan pun berpeluang menjadi pendorong ekonomi baru tanpa mengubah esensi keagamaannya.

READ  Pekerja Migran Bisa Akses KPR FLPP, Ini Syaratnya

Keputusan akhir dari fatwa DSN mengenai pengelolaan tanah wakaf produktif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas manfaat aset umat. Jika disetujui, tanah wakaf dapat berfungsi lebih luas—tidak hanya untuk kepentingan ibadah, tetapi juga untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

Sejalan dengan inisiatif tersebut, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf dengan melibatkan mahasiswa UIN melalui program KKN Tematik. Langkah ini menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagai dasar sebelum tanah wakaf dioptimalkan menjadi aset ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/atr-bpn-kaji-skema-baru-tanah-wakaf-bisa-dikomersialkan-untuk-mal-hingga-kawasan-industri/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *