
RM.id Rakyat Merdeka – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menilai, Indonesia bisa berkaca pada Korea Selatan (Korsel) dalam menerapkan sanksi bagi pelaku perundungan atau bullying, khususnya di sekolah. Sanksi tegas diharapkan menjadi “rem” bagi pelaku.
Kementerian Pendidikan Korea telah menerapkan aturan pemberantasan kekerasan antarsiswa sejak 2023. Mulai 2026, riwayat siswa yang pernah melakukan kekerasan atau bullying akan tercatat dan terlihat saat mendaftar ke perguruan tinggi.
Menurut Esti, aturan itu menarik untuk diterapkan karena memberikan efek sanksi sosial yang kuat. “Norma sanksi jelas bisa membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” kata Esti, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, bullying tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal karena bentuknya beragam. Dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang makin sering terjadi di kalangan remaja.
Tanpa pemetaan yang jelas mengenai tingkat kasus dan perbedaan prosedur antara kasus ringan dan berat, kata Esti, penanganannya berisiko setengah-setengah.
Baca juga : Wamenag Banggakan Siswa MAN IC OKI
“Saat ini regulasinya ada, tapi tidak efektif menyentuh kasus yang paling membutuhkan intervensi,” ujarnya.
Karena itu, Esti menegaskan perlunya regulasi khusus yang tegas mengenai bullying di lingkungan sekolah. Banyak regulasi pendidikan sebelumnya, kata dia, tidak berjalan karena minim mekanisme pengawasan, sanksi tidak tegas, dan regulasi turunan yang lemah.
Memasukkan pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutnya sebagai langkah penting.
“Ini harus dilakukan demi memperbaiki ekosistem pendidikan Indonesia secara struktural,” ucap politikus PDIP tersebut.
Esti mendorong Pemerintah menyiapkan aturan teknis di tingkat kementerian yang lebih komprehensif. Termasuk definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, serta standar anggaran minimum untuk program anti-bullying di setiap sekolah.
Baca juga : Pertagas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Berkelanjutan
Senada dengan Esti, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, sistem penanganan kasus bullying ala Korsel patut dipertimbangkan. Dengan sistem itu, pelajar yang memiliki riwayat merundung di atas ambang tertentu berpotensi tidak lolos tes berstandar nasional.
Hetifah mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk membahas aturan baru pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. “Aturannya kita evaluasi. Kalau memang bisa, diperbaiki dan bersifat lebih positif,” tutur Hetifah.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, peraturan baru harus disesuaikan dengan realitas persoalan yang dihadapi anak-anak saat ini. “Situasinya bagaimana, supaya kita benar-benar tahu akar masalahnya di mana. Sebab, ini sudah serius banget,” katanya.
Saat ini Kemendikdasmen tengah menyusun aturan baru tentang penanganan kekerasan di sekolah. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menteri Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan mendorong model regulasi dengan pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Salah satunya, semua guru akan memiliki tugas pembimbingan meski bukan guru bimbingan konseling.
Baca juga : Prabu: Supremasi Sipil Menjaga Kedaulatan Rakyat
“Tugas mereka meliputi mengenali potensi murid, memitigasi persoalan, berdialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua,” kata Mu’ti.
Menurutnya, sistem komprehensif seperti itu akan membuat pencegahan dan penanganan kekerasan lebih partisipatif. “Dan itu adalah kunci untuk kita dapat memberi layanan pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai rumah kedua,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.







