Arahan Prabowo, Rumah Paling Kecil Tipe 36, Bukan 18

Infrastruktur126 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Rencana pemerintah untuk menghadirkan rumah subsidi seluas 18 meter persegi akhirnya dibatalkan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara terbuka menyatakan bahwa usulan tersebut tidak akan dilanjutkan, setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak — termasuk dari Satgas Perumahan Nasional, yang menyampaikan langsung arahan Presiden Prabowo Subianto: Hunian layak paling kecil tetap tipe 36.

“Ini jadi pelajaran berharga buat saya. Saya minta maaf karena ide itu ternyata tidak tepat,” ujar Maruarar saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (10/7/2025). “

Saya kira rumah kecil bisa jadi solusi, tapi ternyata banyak yang lebih paham dan saya belajar dari itu.”

Wacana rumah 18 m² sempat digulirkan sebagai alternatif hunian terjangkau di tengah kota untuk kalangan muda dan pekerja urban. Namun reaksi publik cukup keras. Para pengamat, arsitek, hingga DPR menilai ukuran tersebut tidak layak secara kemanusiaan, apalagi untuk keluarga.

Arah Tegas dari Prabowo

Klarifikasi langsung datang dari anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang, yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan jelas: rumah subsidi tidak boleh kurang dari tipe 36.

“Pak Hashim (Ketua Satgas Perumahan dan adik Prabowo) sudah menyampaikan sikap tegas. Rumah subsidi yang layak, standar minimalnya ya 36 meter persegi. Itu sudah disepakati sejak awal,” kata Bonny, Jumat (11/07/2025).

Menurut Bonny, ukuran 36 m² bukan hanya angka, tapi mencerminkan standar hidup manusiawi. Ia mengacu pada standar WHO dan SNI, yang menyebut bahwa setiap individu minimal butuh ruang 9 meter persegi untuk hidup layak dan sehat.

“Jadi bukan hanya soal harga dan lahan. Tapi soal bagaimana negara menghormati martabat warga lewat hunian yang manusiawi,” tambahnya.

READ  Permen PKP 5/2025 Atur Syarat dan Skema Pembiayaan KPR bagi MBR

Respons Cepat, Koreksi Terbuka

Maruarar, yang baru menjabat sebagai Menteri PKP, mengakui bahwa ide 18 m² datang dari keinginannya menghadirkan hunian murah bagi generasi muda. Namun setelah dialog dengan masyarakat, DPR, hingga pakar perumahan, ia mengubah sikap.

“Saya kira lebih baik kita salah, tapi mau mengakui, daripada memaksakan sesuatu yang keliru,” ujarnya.

Langkah cepat Ara membatalkan ide tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka diapresiasi banyak pihak, termasuk dari parlemen. Hal ini dianggap sebagai contoh kepemimpinan yang terbuka terhadap kritik dan masukan.

Baca Juga: Tabungan Seumur Hidup Lenyap: Kisah Piluh Hartinah, Nenek Pensiunan yang Jadi Korban Tipu-Tipu Apartemen Mewah di Surabaya

Tantangan Tetap Besar

Meski wacana rumah mini dibatalkan, tantangan penyediaan rumah layak di perkotaan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Harga tanah yang tinggi, backlog perumahan yang masih di atas 9 juta unit, serta kesenjangan hunian untuk generasi muda adalah fakta yang tak bisa diabaikan.

Ke depan, solusi perlu difokuskan pada inovasi desain, efisiensi lahan tanpa mengorbankan kelayakan, serta sinergi lintas kementerian dan sektor swasta.

Dengan dibatalkannya rumah 18 m², kini pemerintah kembali di jalur kebijakan hunian yang menjunjung standar hidup yang bermartabat. Dan sebagaimana arahan Presiden Prabowo, rumah subsidi bukan sekadar tempat tinggal murah, tapi ruang yang layak huni dan manusiawi bagi seluruh rakyat. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/satgas-perumahan-arahan-prabowo-rumah-paling-kecil-tipe-36-bukan-18/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *