Amnesti Abolisi Untuk Hasto dan Tom Lembong, Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu

Nasional182 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)  Zulkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara terkait amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DR RI Hasto Kristiyanto dan terdakwa kasus impor gula Tom Lembong. Menurutnya, 

amnesti dan abolisi itu ditujukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Presiden ingin kita bersatu, karena persatuan itu penting,” ujarnya Zulhas, usai memimpin rapat koordinasi Koperasi Merah Putih di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (2/7/2025).

“Langkah ini tepat untuk menjaga keutuhan NKRI di tengah situasi dunia yang tidak menentu. Apalagi, saat ini geopolitik sedang tidak baik, negara di ASEAN ada yang perang, India – Pakistan juga ada. Belum lagi di Eropa atau Timur Tengah,” tegas Zulhas.

Zulhas yang saat ini juga menjabat sebagai Menko Pangan, sangat mendukung keputusan Presiden Prabowo. Agar Indonesia semakin kuat dan kokoh.

“Perlu persatuan, agar kita kuat dan kokoh. Itulah yang dilakukan presiden, mengajak semua pihak bersatu,” tandas Zulhas.

Kewenangan Presiden

Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga : Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

 

Baca juga : Amnesti & Abolisi untuk Meredam Konflik Politik

 

 

 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

READ  Telkomsel Perluas Layanan Hyper 5G di Makassar Operasikan 73 BTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *