Akui Pegawainya Istri Tersangka Pemerasan Kemenaker, KPK Terapkan Zero Tolerance

Nasional5 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, pegawainya merupakan istri salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni Miki Mahfud.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025) malam.

Meski begitu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Miki. Budi menegaskan, hal itu merupakan bentuk ketegasan komisi antirasuah yang tak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Hal ini sebagai bentuk sikap zero.tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Budi mengungkapkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.

Baca juga : Abuya Group Gandeng Kemenaker, Sediakan 10.000 Tenaga Kerja

“Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” ungkapnya.

Budi memastikan, KPK akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku.

“Termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” tandasnya.

Adapun Miki merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia, perusahaan jasa yang mengeluarkan sertifikat K3.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bakal menelusuri informasi adanya pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus ini.

Baca juga : KPK Sebut Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker Sudah Lama Terjadi

“Belum dapat informasi. Saya akan telusuri ini,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal kepada wartawan, Senin (25/8/2025) pagi.

Dari informasi yang dihimpun, pegawai KPK itu ikut terjaring saat suaminya di-OTT KPK. Pegawai KPK itu juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat suaminya itu.

READ  SIM Keliling Bogor Senin 23 Juni, Hadir Di Mall BTM

Namun dari pendalaman, belum ditemukan adanya bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu di perkara korupsi yang menjerat suaminya. Pegawai KPK itu kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.

Baca juga : Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Pemberi Perintah dan Penerima Aliran Dana

Berikutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *