Akhiri Polemik Royalti, Willy Aditya Ingatkan Fungsi Sosial Musik

Nasional21 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan bahwa karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

Hal ini disampaikan Willy saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Senayan merespons Polemik penarikan royalti musik yang kembali mencuat di publik. 

Baca juga : Spirit Memburu Lailatul Qadar: Antara Ibadah, Mental Sehat, dan Peluang Sosial

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy, Selasa (26/8/25)

Willy menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang kerap dinilai membingungkan. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya memperbolehkan siapa saja membentuk LMK sehingga jumlahnya kini mencapai belasan. Akibatnya, terjadi kebingungan hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik.

Baca juga : Tinjau CKG Di Puskesmas Jatinegara, Gibran Minta Tingkatkan Sosialisasi

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” tegasnya.

Willy menambahkan, penarikan royalti kini dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. 

Baca juga : Dukung Program Pramono, WargaKota Gelar Insight Forum Soal Sampah Plastik

Komisi XIII, ditegaskan Willy tinggal menunggu instruksi Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Pada 21 Agustus lalu, Pimpinan DPR, Komisi XIII DPR beserta LMKN dan pegiat musik sudah menggelar rapat konsultasi untuk membahas polemik royalti musik tersebut. 

READ  Kuartal I 2025 Transaksi Livin by Mandiri Tembus Rp 1 070 Triliun Dengan 30 7 Juta Pengguna

“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” pungkas Willy.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *