Ahli Sebut, Seharusnya Gula Kristal Putih yang Diimpor di Era Tom Lembong

Nasional28 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ahli Kepabeanan bidang klasifikasi barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara menyebut, seharusnya gula yang diimpor pada era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bukan gula kristal mentah (GKM). Melainkan, gula kristal putih (GKP).

Hal ini dikemukakan Sofyan saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene.

Lalu, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama; Hendrogiarto A. Tiwow selaku kuasa direksi PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur.

Baca juga : Di Surabaya, Wamen Fajar Ditanya Soal TKA Dan Cara Jadi Wamen

“Saudara menyatakan tadi seharusnya yang masuk adalah GKP?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

“Yang seharusnya diimpor, Yang Mulia,” jawab Sofyan.

Kata Sofyan, hal itu dia ungkapkan sebagai pendapat pribadinya. Karena menurutnya, pada saat itu GKP dibutuhkan untuk menjaga kestabilan harga.

“Bila demikian, untuk data maupun informasi yang Saudara dapat dari penyidik ya, apa memang sudah Saudara verifikasi? Sudah Saudara uji kebenarannya, sehingga Saudara dapat yakini kebenarannya?” korek hakim lagi.

Baca juga : Istri Eks Presiden Yoon Tempati Sel Rasa Hotel

“Kami juga membuka beberapa informasi di media dan juga keterangan-keterangan dari penyidik yang kami analisa tentunya, Yang Mulia. Artinya, kami sudah verifikasi, Yang Mulia,” jawab Sofyan.

Diketahui, Tony Wijaya dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

READ  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Raup Rp 4 4 Miliar dalam 1 5 Jam

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/6/2025).

Jaksa mengatakanz perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Baca juga : Beri Izin Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Anggap Tom Lembong Tak Cermat

Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Adapun Tom Lembong sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus ini. Baik Tom maupun jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, sebelum diputus, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Dia telah dibebaskan dari Rutan Cipinang.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *