Agar Pancasila Tak Sekadar Hafalan

Nasional177 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pendidikan Pancasila di lingkungan sekolah saat ini sebagian besar masih diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta diinternalisasikan melalui berbagai mata pelajaran lain yang relevan. Namun, realitanya di lapangan, masih menghadapi tantangan.

Salah satu kendala adalah metode pembelajaran Pancasila, yang kerap menitikberatkan pada rote learning atau hafalan semata, sehingga nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya tertanam dalam sikap dan perilaku para siswa.

Kondisi ini dikhawatirkan menghambat terbentuknya karakter pelajar Pancasila yang berjiwa toleran, menghargai keberagaman, dan memiliki semangat gotong royong.

Alhasil, Pemerintah terus berupaya memperbaiki hal ini. Di antaranya, dengan mendorong penguatan pembelajaran berbasis konteks kehidupan nyata. 

Baca juga : PinjamanGo Gandeng Privy, Daftar Pinjaman Bisa Full Online dan Aman!

Peserta didik diharapkan tidak hanya memahami konsep Pancasila di atas kertas, tapi juga mampu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti menghormati perbedaan agama, saling tolong menolong, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof. Ojat Darojat, Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pembelajaran Pancasila yang kontekstual dan bermakna.

“Pancasila harus hidup di tengah-tengah masyarakat dan menjadi pegangan nilai dalam tindakan sehari-hari. Nilai Pancasila harus menjadi budaya yang membentuk karakter generasi muda kita,” ujar Prof. Ojat saat dikontak Rakyat Merdeka, Jumat (4/7/2025). 

Ditambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan menggandeng para pemangku kepentingan lainnya, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Untuk memastikan program penguatan karakter Pancasila tersebut berjalan efektif.

Baca juga : Jangan Sampai Pancasila Sekadar Hafalan, Bukan Jadi Kompas

READ  IHSG Ambruk Dasco Sidak ke Bursa Efek Indonesia

“Kami ingin menegaskan bahwa nilai Pancasila adalah fondasi utama kehidupan berbangsa. Semua pihak harus bersama-sama memastikan nilai ini dihidupkan, terutama di dunia pendidikan,” kata Prof. Ojat. 

Keprihatinan Kemenko PMK itu juga telah lama dirasakan oleh BPIP. Menurut Direktur Sosialisasi dan Komunikasi BPIP Prof. Agus Moh. Najib, pelajaran Pancasila di sekolah pasca reformasi memang terabaikan. Di mana, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pancasila tidak menjadi mata pelajaran wajib.

“Atas upaya BPIP, kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mewajibkan kembali Pendidikan Pancasila untuk diajarkan di sekolah,” ungkap Prof. Najib saat dikontak Rakyat Merdeka. 

Atas dasar itu, pada 21 Agustus 2023, BPIP telah melakukan ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’. Ini buah kerja sama dengan kala itu, Kemendikbudristek. Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga : Dasco: Pemerintah Siapkan Langkah Terbaik Selamatkan WNI di Daerah Konflik

“Saat itu, kami menyusun BTU (Buku Teks Utama) Pendidikan Pancasila. Namun demikian, implementasi BTU tersebut belum merata ke seluruh sekolah dan sampai saat ini masih terus disosialisasikan,” beber Prof Najib. 

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menegaskan, pembumian Pancasila bagi generasi muda perlu terus digalakkan, terutama melalui sekolah dan kampus. “BPIP tidak mungkin bekerja sendirian dalam upaya pengenalan kembali dan pembumian Pancasila ini. Namun perlu kerja bareng dengan seluruh stakeholders dan elemen bangsa,” tukas Prof Najib. 

Oleh karena itu, untuk dapat menggandeng semua Kementerian/Lembaga bahkan Lembaga Tinggi Negara, dia berharap BPIP perlu diperkuat secara kelembagaan. Yang awalnya berdiri dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018, kelak diperkuat oleh Undang-Undang. 

READ  DPD Dan DAP Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

Sekadar informasi. Per 24 Juni-25 Juli 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, agenda tersebut sudah on the track untuk kembali dibahas usai RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. “Sejatinya, RUU BPIP ini hadir tak ujug-ujug. Sudah melalui perjalanan yang panjang sejak lima tahun lalu. Namun, substansinya yang mulia, kembali diperjuangkan oleh DPR saat saya menjabat sebagai Ketua Komisi II,” tutur Doli saat dijumpai Rakyat Merdeka. 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *