RM.id Rakyat Merdeka – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendapatkan informasi bahwa pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang diajukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.
Menurutnya, Attorney – General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni 2025.
Pengadilan memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos. Sehingga, buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP itu tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan. Dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” kata Menkum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Dia menggarisbawahi, putusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
Baca juga : Prabowo Ajak Temasek Kerja Sama dengan Danantara
“Kita patut bersyukur, ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” imbuh Menkum.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025,” sambungnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025, mengajukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang diajukan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018 lalu.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Tannos melawan dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga : Usai Temui PM Singapura Lawrence Wong, Prabowo Lanjutkan Kunjungan Ke Rusia
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Adapun ekstradisi Tannos ini adalah kasus pertama setelah Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
Paulus Tannos yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Shandipala Arthaputra, merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Sementara tiga tersangka baru lainnya, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani; Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
KPK memperkirakan, kerugian negara akibat perkara korupsi ini mencapai Rp 2,3 triliun. Bancakan atas proyek e-KTP pun sebelumnya telah memproses tujuh orang di persidangan.
Baca juga : Dampingi Presiden, Menkum Hargai Komitmen Singapura Soal Perjanjian Ekstradisi
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto; mantan anggota DPR, Markus Nari; dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto; Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Serta, pihak swasta yakni Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.