Kasus Korupsi Timah Hukuman Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional208 Dilihat




Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.

Putusan banding ini lebih berat dibandingkan vonis majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Helena Lim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 …



Source link

READ  3 Cruise Sandar Bersamaan Erick Momentum Bersejarah Bagi Pelabuhan Benoa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *