Perjuangan di Balik Helm Kini Lebih Nyaman dan Menenangkan

Nasional9 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Di simpang jalan, di bawah terik matahari dan dinginnya hujan, perjuangan pengemudi ojek online (Ojol) selalu ada untuk menemani. Ojol saat ini adalah sosok yang tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan masyarakat. Mereka adalah motor mobilitas dan pengantar logistik. Namun, ditengah perannya yang banyak itu, bagaimana jaminan kerja bagi para Ojol?

 

Pada bulan September 2025 lalu, Pemerintah menyatakan akan memberikan diskon 50 persen kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojol dan pekerja lepas lainnya, di dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.

“Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Selama ini, layanan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah hadir di aplikasi ojol. Pengemudi dipersilakan memilih, mau ikut atau tidak. Serta, untuk iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi ojol atau mandiri.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiastuti menceritakan peran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol selama ini. Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat membantu pengemudi ojol yang mengalami kecelakaan dalam bekerja.

Lily menuturkan, sudah sangat banyak pengemudi ojol yang merasakan manfaat dari mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Gandeng BTN, BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Sosialisasi MLT

“Terus terang saja ini sangat membantu ya. Saat kecelakaan, keluarga mendapatkan santunan. Sementara jika anaknya masih sekolah, mendapatkan bantuan biaya sekolah. Ini sangat bermanfaat,” ujar Lily, melalui sambungan telepon dengan Rakyat Merdea/RM.id, Minggu (30/11/2025).

READ  Resmikan CLS Di Minahasa, Telin Ingin Perkuat Konektivitas Internasional

Dia menjelaskan, seluruh pengemudi ojol yang berada di bawah payung SPAI telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia menambahkan, saat ini anggota SPAI berjumlah 1.800 anggota.

“Kami memang mendorong semua anggota SPAI ikut BPJS Ketenagakerjaan ya. Manfaatnya besar dan yang terpenting ini membuat tenang saat bekerja,” ungkapnya.

Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik kebijakan pengemudi ojol mendapatkan subsidi 50 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kata dia, rekan-rekan pengemudi ojol beresiko tinggi saat bekerja di jalanan.

“Ini akan berikan ketenangan, rasa nyaman dan kepastian bagi rekan-rekan pengemudi ojol,” terang Igun, melalui sambungan telepon, dengan Rakyat Merdeka/RM.id, Minggu (30/11/2025).

Baca juga : Gandeng Lapas Cipinang, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Warga Binaan

Dia menjelaskan, dari beberapa kasus kecelakaan yang dialami oleh pengemudi ojol, ditemukan banyak pengemudi ojol tidak terlindungi.

Menurut Igun, hal itu terjadi karena pengendara ojol diharuskan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga banyak yang tidak membayar iuran secara rutin.

“Akibatnya memang pada saat kecelakaan, tidak terlindungi. Hal ini membuat perlunya ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Igun berharap, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol merupakan kepastian apabila terjadi resiko saat bekerja. Dia pun mendukung apabila ada subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pengemudi ojol.

“Kalau perlu, subsidi sepenuhnya. Sebesar 50 persen dari Pemerintah, sisanya ditanggung aplikator,” pungkasnya.

Baca juga : Lindungi Pekerja Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Jaktim

Di tempat terpisah, Kepada Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Indra Gunawan menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, seluruh pekerja bukan penerima upah, khususnya pengemudi ojol bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia menuturkan, dengan membayar Rp 16.800 per bulan, para pengemudi ojol sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

READ  Formula 1 McLaren Yakin Bisa Patahkan Dominasi Red Bull

“Seluruh ojol wajib didaftarkan operatornya ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat pendaftarannya hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Indra, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (30/11/2025).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *