Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN ini merupakan upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak kendor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.Dengan adanya Perpres tersebut, …
Source link