HNW Sambut Baik Inisiatif Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Nasional6 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

HNW sapaan akrabnya Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai tonggak awal upaya revisi UU 8/2019, hingga akhirnya bisa dibawa di rapat pengambilan keputusan tingkat I.

“Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPRRI”disampaikan Hidayat di Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8/2025).

Baca juga : Tok! Rapat Paripurna DPR Ketok Palu Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

 Anggota Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjelaskan, di antara muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, yang sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji.

“Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah,” tuturnya.

Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

READ  Genjot Swasembada Pangan Di Sukabumi, Kementan Perkuat Sinergi Daerah & Pusat

Baca juga : PPP Apresiasi Prabowo Atas Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan Untuk Mbah Moen

HNW menyebut, selain soal peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian, ada beberapa isu yang menjadi perhatian Fraksi PKS dan berhasil masuk ke dalam draft akhir RUU tersebut.

Yakni, soal ditetapkannya kembali “syariah” sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Implementasinya adalah batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun, atau sudah menikah, kini telah dihapuskan karena prinsip syariah keberangkatan haji adalah bukan ketentuan itu, melainkan sebagai mukallaf atau akil baligh.

Baca juga : Dedikasi untuk Negeri, Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama

Kemudian, ditetapkannya kembali aspek keselamatan dan keamanan, dan ada penambahan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, sehingga penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah

Terakhir, Fraksi PKS juga mengapresiasi adanya ketentuan dalam UU yang perubahan yaitu kesepakatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi Covid-19, dengan disahkannya Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat.

“Setelah kini RUU Haji dan Umrah akan segera disahkan, kami tentu turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini, dan berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pasca penetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

READ  Yusril Tak Risau Dinilai Buruk Di 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *