7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8 12 Tahun Penjara

Nasional576 Dilihat




Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tujuh orang terdakwa pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010–2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Ketujuh terdakwa merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk …



Source link

READ  Agar Lebih Cepat Terintegrasi Bamsoet Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Pendekatan Omnibus Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *