7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8 12 Tahun Penjara

Nasional406 Dilihat




Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tujuh orang terdakwa pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas.

Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010–2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Ketujuh terdakwa merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk …



Source link

READ  Mendagri Lantik Muzakir dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wagub Aceh 2025 2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *