3 Kasus Korupsi Rusun Bernilai Rp60 M Terbongkar, Kementerian PKP Serahkan ke Kejati Sumut

Berita Properti169 Dilihat

HomeBabby.my.id, (JAKARTA) — Kasus korupsi rusun (rumah susun) senilai total lebih dari Rp60 miliar berhasil dibongkar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP).

Tiga proyek rusun yang berlokasi di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang diserahkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 9 Juli 2025, dalam rangka pelaksanaan program SeKop! (Serahkan Koruptor!).

Baca Juga: Dugaan Korupsi BSPS Sumenep: 5.490 Rumah Terancam, Menteri PKP Minta Proses Hukum Tegas

Penyerahan kasus tersebut dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan komitmen pemberantasan korupsi.

Rincian 3 Kasus Korupsi Rusun

Ketiga proyek rumah susun yang menjadi objek tindak pidana korupsi ini memiliki nilai anggaran yang signifikan:

  1. Rusun Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah senilai lebih dari Rp13,1 miliar
  2. Rusun Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara senilai lebih dari Rp18,7 miliar
  3. Rusun Poltekes Deli Serdang di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp28 miliar lebih.

Baca Juga: Buntut OTT Oleh KPK di Sumut, Kementerian PU Segera Evaluasi Seluruh Jajarannya

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, modus korupsi dilakukan oleh terduga berinisial YM, beserta beberapa pihak terkait lainnya. YM sendiri merupakan mantan Kepala Satuan Kerja P2P Sumatera Utara.

YM telah bertindak sebagai pelaksana Proyek Rumah Susun di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang, dengan cara meminta kepada Penyedia Jasa selaku pemenang tender dengan kesepakatan YM menerima sebesar 70% dari pekerjaan proyek dimaksud.

Hasil Pemeriksaan YM mengakui telah menerima sejumlah uang sebesar Rp6,5 miliar dari JM, owner PT STM selaku Penyedia Jasa. Dalam melakukan tindakannya tersebut YM dibantu oleh salah satu stafnya berinisial IL.

READ  Triniti Land Raup Marketing Revenue Rp667 Miliar hingga Mei 2025

“Sebagaimana perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto, bahwa di semua kementerian tidak boleh ada korupsi. Kami wajib mendukung komitmen Presiden dan Menteri PKP dalam memberantas korupsi,” ujar Heri Jerman, Inspektur Jenderal Kementerian PKP.

Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Proyek Rumah Eks Pejuang Timor-Timur: Ditemukan 4 Bukti Kuat, Bikin Geger!

Langkah tegas ini menjadi wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan korupsi dan peningkatan akuntabilitas serta transparansi pemerintahan.

Kementerian PKP melalui Inspektorat Jenderal menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan hukum dan menjamin bahwa pengelolaan proyek negara dijalankan dengan bersih.

Sudah 5 Kasus Korupsi Diserahkan ke APH Selama 5 Bulan

rusun dibangun rusun Kementerian PUPR
Ilustrasi – Rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR. (Foto: Dok. PUPR)

Selama lima bulan menjabat sebagai Irjen, Heri Jerman telah menyerahkan lima kasus korupsi besar kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk kasus yang diumumkan hari ini.

Baca Juga: Perpanjangan PPN DTP 2025, Menteri PKP Sampaikan Surat ke Menkeu

Kasus-kasus lainnya meliputi:

  • Kasus Rumah Khusus di Ambon, Maluku senilai Rp2,8 miliar
  • Kasus Rumah Swadaya BSPS di Sumenep senilai Rp109 miliar
  • Kasus Rumah Khusus Eks Pejuang Timtim di Kupang senilai Rp470 miliar
  • Kasus penyalahgunaan perjalanan dinas oleh eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi di Sulsel senilai Rp1,1 miliar

 

*** Baca berita lainnya di GoogleNews

——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/3-kasus-korupsi-rusun-rp60-miliar-dibongkar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *