117 WNI Jemaah dengan Visa Non-Haji Dideportasi Pemerintah Saudi

Nasional4 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Pemerintah Arab Saudi terus melakukan penyisiran terhadap calon jemaah haji yang menggunakan visa non-haji. Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary menerangkan, 15 Mei lalu, pihak imigrasi Saudi mendeportasi 117 WNI yang terindikasi akan melaksanakan haji secara non-prosedural.

Para WNI tersebut tiba melalui Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, dalam dua gelombang penerbangan. Dengan Saudi Airlines SV827 sebanyak 49 orang dan SV813 sebanyak 68 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui para WNI tersebut menggunakan visa kerja. Kecurigaan muncul lantaran sebagian dari mereka sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan.

Baca juga : Hukuman Haji Ilegal: Penjara, Denda, Deportasi dan Cekal 10 Tahun

“Setelah diperiksa dan diinterogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji,” terang Yusron, kepada Tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5/2025).

Dia pun mewanti-wanti agar jemaah asal Indonesia tak tergiur dengan godaan haji tanpa visa resmi. Sebab, hubungan yang diberlakukan Pemerintah Saudi sangat berat. Jemaah haji ilegal akan dipenjara, didenda, dideportasi, dan dicekal selama 10 tahun untuk masuk Saudi.

“Hukumannya tahun ini lebih berat. Selain penjara dan deportasi, ada denda yang sangat signifikan,” ucap Yusron.

Baca juga : PPIH Terbitkan SE, Atur Penggabungan Pasangan Jemaah Haji Terpisah Penempatan di Makkah

Untuk denda, mencapai 10 ribu riyal atau setara Rp 44 juta bagi jemaah. Sementara fasilitator atau pihak travel dikenai denda hingga 100 ribu riyal atau setara Rp 440 juta.

Yusron melanjutkan, konsekuensi yang lebih berat adalah dideportasi. “Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi, mereka akan dicekal selama 10 tahun,” jelasnya.

READ  70 652 Peserta PPG Daljab Kemenag Ikut Angkatan I Cek Akun Masing masing

Artinya, selama 10 tahun mereka tidak bisa haji ataupun umrah. Meski nanti mereka masuk dalam daftar haji resmi, selama masa cekal berlaku, tidak akan bisa masuk Saudi.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *