WNI Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis

Nasional106 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti menjadi tentara di negara asing secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden (huruf d), atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada posisi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI (huruf e).

Baca juga : Tinjau Lapas Garut, Menteri Imipas Dorong Warga Binaan Produktif Dan Mandiri

“Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan,” jelas Supratman.

Pernyataan ini sekaligus merespons polemik kewarganegaraan yang kembali mencuat terkait Satria Arta Kumbara, seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang disebut pernah bergabung dengan militer asing. Diketahui, Satria sempat muncul di media dan mengungkapkan penyesalannya telah menandatangani kontrak sebagai tentara negara lain serta keinginannya untuk kembali menjadi WNI.

Menanggapi hal itu, Supratman menegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satria, melainkan status WNI otomatis hilang jika terbukti menjadi tentara asing.

Baca juga : Benahi Muna Barat, Menteri PU: Swasembada Pangan Jangan Kandas di Jalan Rusak

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum, kewarganegaraan hilang otomatis,” ujar Supratman.

READ  Taro Rangers Family Andenture Ajak Berburu Kebaikan Di Bulan Ranadan

Namun demikian, ia menyebut hingga saat ini pihak Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status militer Satria di negara lain. Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, maka prosesnya harus melalui mekanisme naturalisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007.

“Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Itu merupakan satu-satunya jalur konstitusional untuk kembali menjadi WNI,” tutup Supratman.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *