RM.id Rakyat Merdeka – Aplikasi game online yang biasa dimainkan anak-anak semakin mengkhawatirkan. Muncul desakan agar Pemerintah memblokir game online untuk anak-anak. Lantas, game apa saja yang dimaksud? Perlukan pemblokiran itu dilakukan?
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Dahlian Persadha mengungkapkan, sejumlah game populer seperti Roblox, Hago, hingga Mobile Legends menjadi “sarang” baru bagi para predator seksual.
“Ruang virtual yang seharusnya menjadi tempat hiburan, kini berubah menjadi arena berbahaya. Di mana anak-anak diincar, didekati, dan dimanipulasi,” ungkap Pratama, akhir pekan lalu.
Baca juga : LMKN Harus Segera Diaudit
Dia menuturkan, fenomena ini menunjukkan bahwa keamanan siber bukan hanya masalah teknis, tetapi juga cerminan dari lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi digital. Menurut dia, fitur komunikasi di dalam game, seperti chat box, voice chat, dan pesan pribadi, seringkali disalahgunakan untuk melancarkan aksi kejahatan ini. “Ini biasa dikenal dengan istilah grooming,” tambahnya.
Pratama menilai, masalah ini diperparah oleh minimnya sistem perlindungan anak yang kuat di banyak game. Mulai dari lemahnya verifikasi usia, sistem pelaporan yang tidak efektif, hingga kemudahan bagi pelaku untuk mengakali sensor.
“Dengan menggunakan kode rahasia atau berpindah ke platform lain seperti WhatsApp dan Discord,” katanya.
Baca juga : Pratikno Jemput Bola
Selain itu, kata dia, Indonesia juga belum memiliki regulasi nasional yang ketat untuk melindungi anak-anak di dunia digital, membuat situasi ini semakin sulit dikendalikan. Dia menegaskan, kondisi ini menuntut kerja sama dari semua pihak, baik pengembang game, Pemerintah, orang tua, maupun masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menjelaskan, Pemerintah punya wewenang untuk memblokir game online jika pengelola terbukti melanggar undang-undang.
Dia menambahkan, setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk game online, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses.
Baca juga : Kemenko Polkam Ingatkan Daerah Jangan Bikin Gaduh
“Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana regulasi terkait game online? Apakah pengawasannya sudah maksimal? Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Pratama Dahlian Persadha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.