
Jakarta, propertyandthecity.com– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya bagi kepentingan publik dan demokrasi.
“Hari ini kita menegaskan bahwa wartawan, yang telah mengabdi demi kebenaran, juga berhak untuk tinggal di rumah yang layak. Negara tidak hanya hadir dalam mengawasi, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap kesejahteraan mereka,” kata Meutya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (07/05/2025).
Sekitar 100 Ribu Pekerja Media Sulit Miliki Hunian
Meutya menyoroti data yang menunjukkan bahwa sekitar 100 ribu pekerja media di Indonesia menghadapi tantangan dalam memiliki hunian yang memadai. Sebagai mantan jurnalis, ia memahami bahwa profesi ini menuntut dedikasi tinggi, sering kali mengorbankan kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan dasar seperti perumahan.
“Menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita, tapi juga menuntut keadilan dan menyuarakan suara rakyat. Namun, banyak dari mereka yang melupakan hak dasar mereka sendiri, termasuk memiliki rumah yang layak,” ungkap Meutya.
Program Rumah untuk Karyawan Industri Media
Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan Program Rumah untuk Karyawan Industri Media, hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Program ini menargetkan 3.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi karyawan media di seluruh Indonesia.
Peluncuran program dilakukan di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025), melalui penyerahan simbolis kunci rumah. Proses serupa juga dilakukan serentak di beberapa kota besar seperti Medan, Palembang, Makassar, Manado, dan Yogyakarta.
Baca Juga: BTN Salurkan KPR Subsidi untuk Wartawan, Pemerintah Tambah Kuota Jadi 3.000 Unit
Skema KPR FLPP yang Terjangkau
Karyawan media yang memenuhi syarat akan mendapatkan akses ke rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan ketentuan:
- Bunga tetap 5 persen sepanjang tenor
- Uang muka minimal 1 persen dari harga rumah
- Tenor pinjaman maksimal 20 tahun
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta
Menurut Meutya, inisiatif ini adalah bentuk pengakuan negara atas kontribusi penting pekerja media dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Kesejahteraan media adalah kunci untuk menjaga kualitas demokrasi. Sebuah media yang sehat tentu saja harus dimulai dengan kesejahteraan para pekerjanya,” tegasnya. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menkomdigi-meutya-hafid-wartawan-berhak-miliki-rumah-layak-pemerintah-luncurkan-program-khusus/