Wamen ATR Ossy Sosialisasi Sertipikat Tanah Ulayat Di Bukittinggi

Nasional50 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).

Baca juga : Fraksi Golkar DPR: Hilirisasi Tingkatkan Daya Saing Bangsa

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Wamen Ossy.

Di hadapan niniak mamak, Wamen ATR dari Partai Demokrat ini menyatakan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga adat. 

Menurutnya, proses ini memerlukan sinergi yang kuat agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat hukum adat.

Baca juga : Wamentan: 64 Balai Riset Jadi Senjata RI Kuasai Pangan dan Energi

Wamen Ossy menekankan, bahwa legalisasi tanah ulayat bukan semata soal administrasi pertanahan, namun juga bentuk keadilan sosial. 

“Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” katanya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyatakan, komitmennya untuk mendukung sertipikasi tanah ulayat. 

Baca juga : Turun Lapangan, Wamen Ossy Sosialisasikan Sertipikat Elektronik Ke Warga Progo

“Apabila disertipikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga. Pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tuturnya.

READ  Bantu Korban Banjir Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2 098 M

Selain sosialisasi, pada kesempatan ini Wamen Ossy menyerahkan sebanyak 12 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat. Setelah penyerahan, Wamen ATR/Waka BPN juga meluncurkan Pelayanan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *